Jawa Pos Radar Madiun - Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim adanya link untuk mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi tersebut diunggah salah satu akun Facebook pada 4 Januari 2026.
Unggahan itu menyertakan poster bertuliskan “Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 Tahap 4” dengan klaim nominal Rp600 ribu per orang serta syarat penerima yang dikaitkan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam unggahan tersebut juga disertakan menu registrasi yang mengarahkan pengguna ke tautan eksternal.
Saat tautan diklik, pengguna diarahkan ke sebuah situs yang menampilkan formulir digital dan meminta data pribadi, seperti nama lengkap hingga nomor Telegram.
Penelusuran Fakta Program BSU
Berdasarkan penelusuran, klaim tersebut tidak sesuai dengan pernyataan resmi pemerintah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada akhir Oktober 2025 menyampaikan bahwa program BSU tidak dilanjutkan dan hanya disalurkan satu kali pada Juni–Juli 2025.
Dengan demikian, hingga awal 2026 tidak ada pengumuman resmi terkait pembukaan atau pencairan BSU tahun 2026, baik tahap lanjutan maupun tahap baru.
Kanal Resmi Pemerintah untuk BSU
Apabila di kemudian hari program BSU kembali dibuka secara resmi, pemerintah hanya menyediakan kanal verifikasi melalui situs dan aplikasi resmi, antara lain:
• Situs resmi Kemnaker: bsu.kemnaker.go.id atau siapkerja.kemnaker.go.id
• Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
• Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
• Aplikasi Pospay untuk penerima non-bank Himbara
Pemerintah tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan asing, media sosial, atau formulir yang tidak terverifikasi.
Berdasarkan klarifikasi kebijakan dan penelusuran sumber resmi, klaim mengenai link untuk mengecek status penerima BSU 2026 via Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan adalah tidak benar.
Tautan yang beredar berpotensi sebagai modus penipuan dan pengumpulan data pribadi.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi di media sosial dan hanya mengacu pada pengumuman dari kanal resmi pemerintah.
Editor : Ockta Prana Lagawira