Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Menkeu Purbaya Bebaskan PPh 21 untuk Pekerja Bergaji Rp10 Juta

Ockta Prana Lagawira • Selasa, 6 Januari 2026 | 06:39 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Jawa Pos Radar Madiun - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan pada tahun 2026.

Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi dan dinamika global.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Insentif pajak ini berlaku penuh sepanjang Januari hingga Desember 2026.

“Untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” tulis Purbaya dalam pertimbangan aturan tersebut, dikutip Minggu (4/1).

Insentif PPh 21 ini ditujukan bagi pekerja yang berada di perusahaan dengan lima sektor prioritas.

Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Fasilitas pajak ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu.

Bagi pegawai tetap, insentif diberikan dengan syarat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, pegawai harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10 juta per bulan.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, ketentuan yang berlaku adalah menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp500 ribu per hari atau maksimal Rp10 juta per bulan.

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap juga tidak sedang menerima fasilitas PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah pada periode sebelumnya.

“Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” tulis Pasal 4 ayat (6) PMK tersebut.

Melalui skema ini, pajak penghasilan pekerja yang memenuhi kriteria tetap dipotong secara administratif.

Namun, nilai pajak tersebut akan ditanggung pemerintah dan dibayarkan kembali secara tunai oleh pemberi kerja, sehingga tidak mengurangi penghasilan bersih yang diterima pekerja.

Kebijakan ini menjadi bagian dari paket stimulus fiskal yang disiapkan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga stabilitas ekonomi nasional sepanjang 2026.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#PPh 21 #stimulus ekonomi 2026 #PMK 105 2025 #Menkeu Purbaya #pajak pekerja #kementerian keuangan #gaji Rp10 juta