Jawa Pos Radar Madiun – Kabar mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan di tahun 2026 sempat membuat heboh masyarakat luas. Namun, memasuki awal Januari 2026, pemerintah belum memberikan lampu hijau terkait realisasi kenaikan tersebut.
Meski isu Perpres Nomor 79 tahun 2025 santer terdengar, faktanya kenaikan gaji belum berlaku per tanggal 5 Januari 2026.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, diketahui telah menyambangi kantor Kementerian Keuangan pada Senin (29/12) untuk membahas berbagai PR, termasuk usulan kenaikan gaji ASN.
Lantas, bagaimana nasib gaji para abdi negara tahun ini? Berikut rangkuman fakta terbarunya.
Menkeu Masih Kaji Kondisi Keuangan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum bisa memutuskan kenaikan gaji di awal tahun ini. Menkeu mengaku perlu meninjau kondisi keuangan negara dalam satu triwulan ke depan.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya.
Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi yang mengatur pencairan rapel kenaikan gaji, sehingga kebijakan masih mengacu pada aturan lama.
Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang ada dalam rencana, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan.
Awas Hoaks Kenaikan 16 Persen
Masyarakat diminta waspada terhadap informasi yang tidak valid. PT Taspen dan Kementerian Keuangan telah mengklarifikasi bahwa isu kenaikan gaji pensiunan sebesar 16 persen pada tahun 2025 adalah hoaks.
Komdigi juga meluruskan bahwa narasi yang beredar di Facebook mengenai persetujuan Menkeu Purbaya soal kenaikan gaji tersebut adalah tidak benar.
Taspen menegaskan belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah terkait kenaikan maupun rapelan gaji pensiun.
Baca Juga: Ruben Amorim Dipecat Manchester United, Ole Gunnar Solskjaer Siap Comeback ke Old Trafford
Pensiunan Wajib Otentikasi agar Gaji Cair
Bagi para pensiunan, pencairan gaji bulan Januari 2026 tetap dilakukan oleh PT Taspen sesuai jadwal, yakni tanggal 1 Januari.
Namun, agar dana masuk ke rekening tanpa kendala, pensiunan wajib melakukan otentikasi berkala melalui aplikasi.
Tanpa data otentikasi yang valid, sistem tidak dapat memproses pencairan gaji bulanan. Oleh karena itu, pensiunan diimbau menyelesaikan tahapan ini sebelum tanggal pencairan guna menghindari penundaan.
Rincian Nominal Gaji PNS dan Pensiunan 2026
Karena belum ada kenaikan, besaran gaji masih mengacu pada regulasi tahun 2024. Untuk pensiunan mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, sedangkan PNS aktif mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut rincian nominal gaji yang berlaku saat ini:
1. Gaji Pensiunan PNS (PP No. 8 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
2. Gaji PNS Aktif (PP No. 5 Tahun 2024)
Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari kanal pemerintah dan tidak mudah termakan isu yang belum terverifikasi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani