Jawa Pos Radar Madiun – Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di awal tahun 2026 tampaknya harus tertahan.
Meski isu kenaikan gaji sempat menggemparkan dan dinanti masyarakat, pemerintah belum memberikan lampu hijau untuk realisasinya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan kenaikan gaji tersebut di tahun ini.
Alih-alih langsung cair, pemerintah justru masih membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara.
Menkeu Butuh Waktu Satu Triwulan
Dalam keterangannya, Menkeu Purbaya menjelaskan alasan utama penundaan ini adalah perlunya kajian mendalam terhadap kondisi fiskal.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat (2/1).
Hal ini dibahas usai Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyambangi kantor Kemenkeu untuk mendiskusikan berbagai "PR" pemerintah, salah satunya terkait usulan kenaikan gaji ASN.
Rencana Ada di Perpres, Eksekusi Tunggu Anggaran
Sebenarnya, rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Namun, Menteri Rini mengakui bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada kesiapan fiskal.
"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," tegas Rini.
Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan final.
Rincian Gaji PNS yang Berlaku Januari 2026
Karena keputusan belum final, besaran gaji PNS di tahun 2026 masih mengikuti regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2024 (kenaikan 8 persen tahun 2024).
Berikut adalah rincian nominal gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:
Golongan I
I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Golongan II
II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400
II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600
Golongan III
III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Golongan IV
IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah evaluasi kuartal pertama selesai. (naz)
Editor : Mizan Ahsani