Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Menggantung: Menkeu Minta Satu Triwulan, Cek Tabel Gaji yang Berlaku Saat Ini

Mizan Ahsani • Selasa, 6 Januari 2026 | 09:46 WIB
Revisi UU ASN bakal mengubah sistem kepegawaian, penghapusan honorer, hingga penguatan merit.
Revisi UU ASN bakal mengubah sistem kepegawaian, penghapusan honorer, hingga penguatan merit.

Jawa Pos Radar Madiun – Harapan para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di awal tahun 2026 tampaknya harus tertahan.

Meski isu kenaikan gaji sempat menggemparkan dan dinanti masyarakat, pemerintah belum memberikan lampu hijau untuk realisasinya.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan kenaikan gaji tersebut di tahun ini.

Alih-alih langsung cair, pemerintah justru masih membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan negara.

Menkeu Butuh Waktu Satu Triwulan

Dalam keterangannya, Menkeu Purbaya menjelaskan alasan utama penundaan ini adalah perlunya kajian mendalam terhadap kondisi fiskal.

"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi, abis itu triwulan 2 baru bisa bahas terkait kenaikan belanja-belanja pemerintah," ujar Purbaya dalam media briefing di kantor Kemenkeu, Jumat (2/1).

Hal ini dibahas usai Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyambangi kantor Kemenkeu untuk mendiskusikan berbagai "PR" pemerintah, salah satunya terkait usulan kenaikan gaji ASN.

Rencana Ada di Perpres, Eksekusi Tunggu Anggaran

Sebenarnya, rencana kenaikan gaji ASN sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Namun, Menteri Rini mengakui bahwa keputusan akhir tetap bergantung pada kesiapan fiskal.

"Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji, tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal," tegas Rini.

Pemerintah perlu memastikan seluruh aspek regulasi, kesiapan anggaran, dan pemerataan penerima sebelum mengambil keputusan final.

Rincian Gaji PNS yang Berlaku Januari 2026

Karena keputusan belum final, besaran gaji PNS di tahun 2026 masih mengikuti regulasi sebelumnya, yakni Perpres Nomor 10 Tahun 2024 (kenaikan 8 persen tahun 2024).

Berikut adalah rincian nominal gaji PNS yang berlaku saat ini berdasarkan golongan:

Golongan I

I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700

I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700

I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II

II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400

II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500

II c: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200

II d: Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Golongan III

III a: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200

III b: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800

III c: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500

III d: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV

IV a: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900

IV b: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300

IV c: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400

IV d: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500

IV e: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi pemerintah setelah evaluasi kuartal pertama selesai. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#2026 #kenaikan gaji pns #Januari #gaji asn #Menkeu Purbaya #Berlaku #gaji pns golongan I #gaji pns 2026