Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

THR TPG 100 Persen yang Belum Cair 2025 Bakal Dilanjutkan Januari-Februari, Cek Syaratnya

Mizan Ahsani • Selasa, 6 Januari 2026 | 10:51 WIB
AJARKAN ILMU: Salah seorang guru dalam KBM di Pacitan.
AJARKAN ILMU: Salah seorang guru dalam KBM di Pacitan.

Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berembus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa yang sempat harap-harap cemas di penghujung tahun lalu.

Bagi guru ASN yang Tunjangan Hari Raya (THR) TPG maupun TPG 100 persennya belum masuk rekening hingga 31 Desember 2025, tak perlu risau.

Pemerintah memastikan proses pencairan dana tersebut akan dilanjutkan pada bulan Januari hingga Februari 2026. Keterlambatan ini bukan berarti dana hangus, melainkan murni karena proses administrasi di tingkat daerah.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui telah menunaikan kewajibannya dengan mentransfer anggaran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada Sabtu, 27 Desember 2025 lalu.

Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah masing-masing.

Dasar Hukum Kuat: SK Menkeu Nomor 327 Tahun 2025

Kepastian pembayaran ini diperkuat dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tertanggal 22 Desember 2025.

Regulasi ini mengatur rincian Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk mendukung pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi guru ASN daerah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menggelontorkan dana sebesar Rp 7,66 triliun.

Dana jumbo ini dialokasikan khusus bagi guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak mendapatkan tambahan penghasilan (TPP/Tukin) dari daerahnya.

Mengapa Baru Cair Januari-Februari 2026?

Meski beberapa daerah seperti Kalimantan Barat dan Kota Palembang sukses mencairkan dana tepat pada 31 Desember 2025, banyak daerah lain yang butuh waktu lebih lama.

Penyebab utamanya adalah proses verifikasi data dan kesiapan administrasi di Badan Keuangan Daerah (BKAD) setempat.

Pencairan dilakukan bertahap sesuai kecepatan pemda merespons surat konfirmasi data guru penerima tunjangan.

Oleh karena itu, pencairan di bulan Januari dan Februari 2026 adalah hal yang wajar sebagai luncuran dari anggaran tahun sebelumnya.

Kriteria Guru Penerima TPG 100 Persen

Tidak semua guru otomatis mendapatkan tambahan ini. Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025 dan PP Nomor 11 Tahun 2025, berikut syarat penerimanya:

1. Guru PNS atau PPPK.

2. Memiliki sertifikat pendidik (Serdik) yang valid.

3. Guru yang di daerahnya tidak menerima Tunjangan Kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

4. Data di Info GTK valid dan telah diverifikasi pemda.

Dari total 546 pemerintah daerah, tercatat sebanyak 333 daerah yang disetujui menerima tambahan anggaran TPG 100 persen ini setelah melalui proses seleksi ketat.

 

Pemerintah menjamin hak guru tetap dibayarkan penuh tanpa potongan. Guru diimbau untuk aktif memantau informasi resmi dari Dinas Pendidikan masing-masing agar tidak termakan hoaks. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan guru #2026 #tpg 100 persen #Pencairan TPG #Info gtk #THR Guru ASN