Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Lengkap! Ini Daftar Dana Desa Seluruh Kabupaten di Jawa Tengah Tahun 2026, Terendah Kota Kretek

Mizan Ahsani • Selasa, 6 Januari 2026 | 19:35 WIB
Salah satu landmark di Kabupaten Kudus.
Salah satu landmark di Kabupaten Kudus.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat resmi menetapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Di Provinsi Jawa Tengah, Dana Desa hanya dialokasikan untuk 29 kabupaten, sementara wilayah kota tidak menerima karena tidak memiliki desa.

Berikut daftar Dana Desa 2026 kabupaten di Jawa Tengah 2026 yang diurutkan dari nominal terbesar hingga terkecil:

Daftar Dana Desa Kabupaten di Jawa Tengah (TA 2026)

Kabupaten Brebes Rp406,7 miliar

Kabupaten Kebumen Rp395,4 miliar

Kabupaten Cilacap Rp384,2 miliar

Kabupaten Grobogan Rp354,5 miliar

Kabupaten Pemalang Rp352,7 miliar

Kabupaten Pati Rp343,2 miliar

Kabupaten Wonogiri Rp328,4 miliar

Kabupaten Tegal Rp323,8 miliar

Kabupaten Magelang Rp312,9 miliar

Kabupaten Banyumas Rp307,8 miliar

Kabupaten Sragen Rp294,1 miliar

Kabupaten Klaten Rp278,5 miliar

Kabupaten Banjarnegara Rp266,9 miliar

Kabupaten Blora Rp265,1 miliar

Kabupaten Boyolali Rp261,6 miliar

Kabupaten Purbalingga Rp254,8 miliar

Kabupaten Wonosobo Rp249,2 miliar

Kabupaten Kendal Rp247,1 miliar

Kabupaten Demak Rp243,9 miliar

Kabupaten Pekalongan Rp235,4 miliar

Kabupaten Semarang Rp233,6 miliar

Kabupaten Jepara Rp219,8 miliar

Kabupaten Karanganyar Rp208,6 miliar

Kabupaten Purworejo Rp205,9 miliar

Kabupaten Rembang Rp201,7 miliar

Kabupaten Temanggung Rp190,5 miliar

Kabupaten Batang Rp189,4 miliar

Kabupaten Sukoharjo Rp186,3 miliar

Kabupaten Kudus Rp121,6 miliar

Dari daftar tersebut, terungkap bahwa Brebes mendapat DD terbesar, yakni Rp 406,7 miliar.

Sementara itu, Kabupaten Kudus yang berjuluk Kota Kretek menempati posisi terbawah dengan Rp 121,6 miliar.

Adapun kota di Jawa Tengah tidak menerima Dana Desa, meliputi Kota Semarang, Surakarta, Magelang, Pekalongan, Salatiga, dan Kota Tegal.

Besaran Dana Desa dipengaruhi oleh jumlah desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Pemerintah daerah dan desa diwajibkan mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai ketentuan APBN 2026. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#dana desa 2026 #kudus #wonosobo #banyumas #kebumen #jawa tengah #semarang #karanganyar #sukoharjo #batang #klaten #blora #Pekalongan #Jepara #brebes #kendal #temanggung #demak #dana desa #sragen