Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat resmi menetapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Di Provinsi Jawa Tengah, Dana Desa hanya dialokasikan untuk 29 kabupaten, sementara wilayah kota tidak menerima karena tidak memiliki desa.
Berikut daftar Dana Desa 2026 kabupaten di Jawa Tengah 2026 yang diurutkan dari nominal terbesar hingga terkecil:
Daftar Dana Desa Kabupaten di Jawa Tengah (TA 2026)
Kabupaten Brebes Rp406,7 miliar
Kabupaten Kebumen Rp395,4 miliar
Kabupaten Cilacap Rp384,2 miliar
Kabupaten Grobogan Rp354,5 miliar
Kabupaten Pemalang Rp352,7 miliar
Kabupaten Pati Rp343,2 miliar
Kabupaten Wonogiri Rp328,4 miliar
Kabupaten Tegal Rp323,8 miliar
Kabupaten Magelang Rp312,9 miliar
Kabupaten Banyumas Rp307,8 miliar
Kabupaten Sragen Rp294,1 miliar
Kabupaten Klaten Rp278,5 miliar
Kabupaten Banjarnegara Rp266,9 miliar
Kabupaten Blora Rp265,1 miliar
Kabupaten Boyolali Rp261,6 miliar
Kabupaten Purbalingga Rp254,8 miliar
Kabupaten Wonosobo Rp249,2 miliar
Kabupaten Kendal Rp247,1 miliar
Kabupaten Demak Rp243,9 miliar
Kabupaten Pekalongan Rp235,4 miliar
Kabupaten Semarang Rp233,6 miliar
Kabupaten Jepara Rp219,8 miliar
Kabupaten Karanganyar Rp208,6 miliar
Kabupaten Purworejo Rp205,9 miliar
Kabupaten Rembang Rp201,7 miliar
Kabupaten Temanggung Rp190,5 miliar
Kabupaten Batang Rp189,4 miliar
Kabupaten Sukoharjo Rp186,3 miliar
Kabupaten Kudus Rp121,6 miliar
Dari daftar tersebut, terungkap bahwa Brebes mendapat DD terbesar, yakni Rp 406,7 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Kudus yang berjuluk Kota Kretek menempati posisi terbawah dengan Rp 121,6 miliar.
Adapun kota di Jawa Tengah tidak menerima Dana Desa, meliputi Kota Semarang, Surakarta, Magelang, Pekalongan, Salatiga, dan Kota Tegal.
Besaran Dana Desa dipengaruhi oleh jumlah desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.
Pemerintah daerah dan desa diwajibkan mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai ketentuan APBN 2026. (naz)
Editor : Mizan Ahsani