Jawa Pos Radar Madiun - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih belum mengalami perubahan pada awal 2026.
Kenaikan terakhir gaji PNS terjadi pada 2024, saat pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, dengan besaran penyesuaian sebesar 8 persen.
Kenaikan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Hingga awal 2026, kebijakan gaji PNS masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.
Saat ini, struktur gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, sementara gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rentang gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
• Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
• Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
• Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
• Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Menkeu Tunggu Evaluasi Ekonomi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan untuk menilai kemungkinan kenaikan gaji PNS pada 2026.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut baru bisa dibahas setelah arah ekonomi nasional terlihat lebih jelas dan sinkron, mengingat dampaknya langsung terhadap belanja negara.
"Ini kan seperti saya bilang sebelumnya, harusnya kalau semuanya sinkron dari awal, sekarang saya udah bisa lihat ke arah ke mana tuh income kita," ujar Purbaya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya," ujarnya.
Menurut Purbaya, pembahasan kebijakan belanja negara yang berpotensi meningkat, termasuk gaji PNS, kemungkinan baru akan dilakukan setelah evaluasi ekonomi rampung.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," katanya.
MenPAN RB: Peluang Tetap Ada
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini telah bertemu dengan Purbaya untuk membahas peluang kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026.
Rini menyebut, arah kebijakan pengaturan gaji ASN telah tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
"Kita lihat sudah ada Perpres 79, nanti (kalau kenaikan) saya harus bicara dulu dengan Menteri Keuangan. Yang memegang anggaran kan Menteri Keuangan. Jadi harus dibicarakan dulu," ujar Rini di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10) lalu.
Ia menilai peluang kenaikan gaji ASN masih terbuka, meski belum bisa dipastikan waktu dan besarannya.
"Kalau semua peluang sih pasti ada. Cuma kan memang harus dibicarakan," ucapnya.
Editor : Ockta Prana Lagawira