Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Di Provinsi Jawa Barat, Dana Desa hanya dialokasikan kepada kabupaten, sementara seluruh kota tidak menerima Dana Desa karena tidak memiliki pemerintahan desa.
Berikut daftar Dana Desa kabupaten di Jawa Barat tahun 2026 yang diurutkan dari nominal terbesar hingga terkecil, bersumber dari informasi resmi yang diterima Jawa Pos Radar Madiun.
Daftar Dana Desa Kabupaten di Jawa Barat (TA 2026)
Kabupaten Bogor Rp436,2 miliar
Kabupaten Sukabumi Rp412,8 miliar
Kabupaten Cianjur Rp398,6 miliar
Kabupaten Garut Rp392,4 miliar
Kabupaten Tasikmalaya Rp387,9 miliar
Kabupaten Ciamis Rp334,1 miliar
Kabupaten Bandung Rp328,5 miliar
Kabupaten Majalengka Rp301,6 miliar
Kabupaten Kuningan Rp298,3 miliar
Kabupaten Sumedang Rp286,9 miliar
Kabupaten Indramayu Rp279,4 miliar
Kabupaten Subang Rp274,8 miliar
Kabupaten Karawang Rp266,2 miliar
Kabupaten Purwakarta Rp244,6 miliar
Kabupaten Bandung Barat Rp238,1 miliar
Kabupaten Pangandaran Rp184,5 miliar
Kabupaten Cirebon Rp181,7 miliar
Kabupaten Bekasi Rp169,8 miliar
Catatan Penting
Seluruh kota di Jawa Barat tidak menerima Dana Desa, meliputi:
Kota Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Cimahi, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, dan Banjar.
Besaran Dana Desa ditentukan oleh jumlah desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, serta indeks kemahalan konstruksi.
Adapun Dana Desa 2026 diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan desa, penguatan BUMDes dan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur dasar desa, dan peningkatan kualitas SDM desa.
Pemerintah menegaskan Dana Desa harus dikelola transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai regulasi APBN 2026. (naz)
Editor : Mizan Ahsani