Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Daftar Kabupaten di Jawa Barat Penerima Dana Desa 2026: Bogor Terbesar, Kota Tak Kebagian

Mizan Ahsani • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:29 WIB
FISIK: Proyek pembangunan infrastruktur desa di Kabupaten Madiun terancam tertunda akibat minimnya dana desa, aparatur desa terpaksa mereview ulang RKP Desa.
FISIK: Proyek pembangunan infrastruktur desa di Kabupaten Madiun terancam tertunda akibat minimnya dana desa, aparatur desa terpaksa mereview ulang RKP Desa.

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui skema Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Di Provinsi Jawa Barat, Dana Desa hanya dialokasikan kepada kabupaten, sementara seluruh kota tidak menerima Dana Desa karena tidak memiliki pemerintahan desa.

Berikut daftar Dana Desa kabupaten di Jawa Barat tahun 2026 yang diurutkan dari nominal terbesar hingga terkecil, bersumber dari informasi resmi yang diterima Jawa Pos Radar Madiun.

Daftar Dana Desa Kabupaten di Jawa Barat (TA 2026)

Kabupaten Bogor Rp436,2 miliar

Kabupaten Sukabumi Rp412,8 miliar

Kabupaten Cianjur Rp398,6 miliar

Kabupaten Garut Rp392,4 miliar

Kabupaten Tasikmalaya Rp387,9 miliar

Kabupaten Ciamis Rp334,1 miliar

Kabupaten Bandung Rp328,5 miliar

Kabupaten Majalengka Rp301,6 miliar

Kabupaten Kuningan Rp298,3 miliar

Kabupaten Sumedang Rp286,9 miliar

Kabupaten Indramayu Rp279,4 miliar

Kabupaten Subang Rp274,8 miliar

Kabupaten Karawang Rp266,2 miliar

Kabupaten Purwakarta Rp244,6 miliar

Kabupaten Bandung Barat Rp238,1 miliar

Kabupaten Pangandaran Rp184,5 miliar

Kabupaten Cirebon Rp181,7 miliar

Kabupaten Bekasi Rp169,8 miliar

Catatan Penting

Seluruh kota di Jawa Barat tidak menerima Dana Desa, meliputi:

Kota Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Cimahi, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, dan Banjar.

Besaran Dana Desa ditentukan oleh jumlah desa, jumlah penduduk miskin, luas wilayah, tingkat kesulitan geografis, serta indeks kemahalan konstruksi.

Adapun Dana Desa 2026 diarahkan untuk pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan desa, penguatan BUMDes dan ekonomi lokal, pembangunan infrastruktur dasar desa, dan peningkatan kualitas SDM desa.

Pemerintah menegaskan Dana Desa harus dikelola transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai regulasi APBN 2026. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#dana desa 2026 #bandung #ciamis #Daftar #daftar penerima #bekasi #cirebon #jawa barat #Sukabumi #bogor #dana desa #jabar