Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gaji Hakim Ad Hoc Segera Naik, Bisa Dapat Ratusan Juta per Bulan Seperti Hakim Karier?

Mizan Ahsani • Rabu, 7 Januari 2026 | 06:14 WIB
Ilustrasi hakim memimpin sidang.
Ilustrasi hakim memimpin sidang.

Jawa Pos Radar Madiun – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan gaji hakim ad hoc akan dihitung dengan skema tersendiri, terpisah dari mekanisme kenaikan tunjangan hakim karier yang mulai berlaku pada 2026.

Prasetyo, yang juga menjabat Juru Bicara Presiden RI, menjelaskan bahwa perhitungan tersebut saat ini masih dalam tahap pendetailan dan pembahasan lintas instansi.

“Itu akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus terhadap kenaikan gaji dari hakim ad hoc,” kata Prasetyo Hadi, Selasa (6/1) malam.

Pemerintah Intens Berkomunikasi dengan Hakim Ad Hoc

Prasetyo memastikan pemerintah terus membuka komunikasi dengan perwakilan hakim ad hoc guna merumuskan skema kenaikan gaji yang adil dan proporsional.

“Sudah, kan kita berkomunikasi terus,” ujarnya singkat.

Ia menekankan bahwa struktur jabatan hakim ad hoc berbeda dengan hakim karier, sehingga kebijakan penggajiannya tidak bisa disamakan secara langsung.

“Jadi, struktur hakim ad hoc itu berbeda dengan hakim yang lainnya, payung hukumnya juga berbeda, ya. Makanya, itu nanti akan terpisah penanganannya,” tutur Prasetyo.

Hakim Ad Hoc Disebut Paling Tertinggal Soal Kesejahteraan

Menurut Prasetyo, pemerintah memberikan atensi khusus terhadap kesejahteraan hakim, terutama hakim ad hoc yang selama ini dinilai paling tertinggal dari sisi pendapatan.

“Kan yang paling memang kondisinya parah itu sebenarnya hakim ad hoc. Nanti disesuaikan, disesuaikan dengan yang hakim karier itu,” ungkapnya.

Sebagai catatan, gaji hakim ad hoc hingga kini masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013, yang berarti tidak mengalami penyesuaian selama sekitar 13 tahun.

Kenaikan Tunjangan Hakim Karier Mulai 2026

Di sisi lain, pemerintah telah menetapkan kenaikan tunjangan bagi hakim karier mulai 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut, tunjangan hakim karier naik dengan rentang:

Rp46,7 juta per bulan

hingga Rp110,5 juta per bulan,

tergantung pada jenjang dan jabatan.

Namun, kenaikan ini tidak berlaku bagi hakim ad hoc, termasuk:

hakim ad hoc tindak pidana korupsi,

hakim ad hoc HAM,

hakim ad hoc perikanan,

serta sektor khusus lainnya.

Ketimpangan kesejahteraan ini memicu reaksi dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia.

Forum tersebut membuka kemungkinan mogok kerja secara nasional apabila pemerintah dan Mahkamah Agung tidak segera mengambil langkah konkret.

Ancaman tersebut diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung agar penyesuaian gaji hakim ad hoc segera direalisasikan dan tidak tertinggal dari kebijakan kenaikan tunjangan hakim karier. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#gaji hakim #tunjangan #Tunjangan Hakim #karier #hakim ad hoc #korupsi #Kenaikan Gaji Hakim #ham