Jawa Pos Radar Madiun – Istilah Hakim Ad Hoc belakangan ramai diperbincangkan publik.
Hal ini mencuat seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tunjangan hakim karier pada tahun 2026, namun nasib hakim ad hoc dinilai masih menggantung.
Ketimpangan kesejahteraan ini memicu reaksi keras, bahkan muncul ancaman mogok kerja.
Lantas, apa sebenarnya Hakim Ad Hoc itu?
Apa bedanya dengan hakim biasa (karier), dan mengapa peran mereka begitu vital dalam sistem peradilan Indonesia?
Berikut ulasan lengkapnya.
Apa Itu Hakim Ad Hoc?
Secara sederhana, Hakim Ad Hoc adalah hakim yang diangkat dari luar jenjang karier hakim murni.
Mereka direkrut karena memiliki keahlian dan kemampuan khusus untuk mengadili suatu perkara yang membutuhkan pendalaman spesifik.
Keberadaan mereka bertujuan memperkuat peran kekuasaan kehakiman agar sejalan dengan kompleksitas perkara yang ditangani.
Kolaborasi antara hakim karier dan Hakim Ad Hoc diharapkan memberi dampak positif dan perspektif yang lebih tajam dalam memutus perkara.
Bertugas di Pengadilan Khusus
Berbeda dengan hakim karier yang bisa menangani berbagai jenis kasus umum, Hakim Ad Hoc biasanya ditempatkan pada peradilan khusus.
Contohnya meliputi:
Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Peradilan Niaga.
Peradilan Hubungan Industrial.
Peradilan Perikanan dan HAM.
Syarat menjadi Hakim Ad Hoc pun tak main-main. Mereka harus profesional, berdedikasi, berintegritas, serta menghayati cita-cita negara hukum dan HAM.
Perbedaan Status dengan Hakim Karier
Pembedaan istilah ini tertuang dalam Pasal 6B UU No. 3 Tahun 2009. Hakim karier adalah mereka yang berstatus aktif sebagai hakim di badan peradilan di bawah Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan calon hakim agung non-karier (asal usul Hakim Ad Hoc) berasal dari luar lingkungan badan peradilan.
Satu hal krusial yang membedakan adalah status Pejabat Negara.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 122 huruf e, Hakim Ad Hoc tidak termasuk dalam kategori pejabat negara.
Puasa Kenaikan Gaji selama 13 Tahun
Di balik peran krusialnya memberantas korupsi dan mengadili sengketa bisnis, kesejahteraan Hakim Ad Hoc sangat memprihatinkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengakui bahwa kondisi Hakim Ad Hoc adalah yang paling tertinggal soal pendapatan.
Gaji mereka hingga kini masih mengacu pada Perpres Nomor 5 Tahun 2013, yang artinya belum ada penyesuaian selama sekitar 13 tahun.
Hal ini kontras dengan hakim karier yang dipastikan mendapat kenaikan tunjangan 2026 lewat PP Nomor 42 Tahun 2025, dengan angka mencapai Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan.
Pemerintah Janjikan Skema Khusus
Menanggapi ketimpangan ini, Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kenaikan gaji Hakim Ad Hoc akan dihitung dengan skema tersendiri.
"Itu akan dihitung tersendiri, karena berkenaan dengan hakim ad hoc itu perinciannya sedang di-detail-kan. Jadi, nanti akan ada penanganan khusus," ujar Prasetyo, Selasa (6/1).
Pemisahan skema ini dilakukan karena struktur jabatan dan payung hukum Hakim Ad Hoc berbeda dengan hakim karier.
Meski pemerintah mengaku intens berkomunikasi, ketidakpastian ini membuat Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia bereaksi.
Mereka membuka opsi mogok kerja nasional jika Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung tidak segera merealisasikan penyesuaian gaji yang adil. (naz)
Editor : Mizan Ahsani