Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

TPG Guru untuk THR dan Gaji ke 13 Cair 100 Persen, Ini Skema Resminya

Ockta Prana Lagawira • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:02 WIB
TPG guru ASN untuk THR dan gaji ke-13 cair 100 persen awal 2026.
TPG guru ASN untuk THR dan gaji ke-13 cair 100 persen awal 2026.

MEMASUKI awal 2026, para tenaga pendidik di berbagai daerah mulai menerima kabar positif terkait peningkatan kesejahteraan.

Pemerintah secara resmi menyalurkan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang terintegrasi dalam komponen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 secara penuh atau 100 persen untuk Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini dipandang sebagai langkah konkret pemerintah dalam menghadirkan keadilan penghasilan bagi guru yang telah bersertifikasi, khususnya bagi mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja daerah.

Payung Hukum Pencairan TPG 100 Persen

Penyaluran TPG THR dan Gaji ke 13 100 persen memiliki dasar hukum yang jelas.

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa guru berstatus ASN/PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik namun tidak menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD berhak memperoleh tambahan tunjangan sertifikasi.

Skema Tambahan Dua Bulan Tunjangan Sertifikasi

Secara teknis, kebijakan ini memberikan tambahan dua bulan TPG yang digabungkan ke dalam komponen THR dan Gaji ke-13.

Tambahan ini membuat total tunjangan yang diterima guru bersertifikasi menjadi 100 persen, setara dengan satu kali gaji pokok, di luar TPG reguler bulanan yang selama ini diterima.

Skema ini dirancang untuk menutup kesenjangan penghasilan antara guru di daerah dengan kemampuan fiskal tinggi dan daerah yang belum mampu mengalokasikan TPP atau Tukin bagi guru ASN.

Tujuan Utama Penerapan TPG 100 Persen

Implementasi kebijakan TPG THR dan Gaji ke-13 penuh memiliki sejumlah sasaran utama, antara lain:

• Pemerataan kesejahteraan, agar guru ASN di seluruh wilayah memiliki standar penghasilan yang lebih seimbang.

• Keadilan penghasilan, khususnya bagi guru bersertifikasi yang tidak memperoleh TPP atau Tukin daerah.

• Harmonisasi antarwilayah, untuk mengurangi disparitas pendapatan akibat perbedaan kekuatan fiskal APBD.

Daerah yang Telah Melaporkan Pencairan

Hingga pekan pertama Januari 2026, sejumlah pemerintah daerah telah mengonfirmasi bahwa dana tambahan TPG 100 persen telah masuk ke rekening guru penerima.

Daerah tersebut meliputi:
Sumatera
Bandar Lampung, Pesawaran, Nias Selatan, Padang, Aceh Tenggara.

Jawa
Blora, Sragen, Rembang, Jember, Lebak, Subang.

Sulawesi
Makassar, Gowa, Polewali Mandar, Parigi Moutong.

Kalimantan
Palangkaraya, Sampit, serta wilayah Kalimantan Barat.

Nusa Tenggara
Lombok Utara.

Penyaluran ini mencakup guru ASN di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK, sepanjang memenuhi ketentuan sertifikasi.

Kriteria Guru Penerima TPG THR 100 Persen

Pemerintah menegaskan bahwa tambahan dua bulan TPG tidak bersifat otomatis bagi seluruh guru.

Manfaat ini khusus diberikan kepada guru bersertifikat yang:
• Berstatus ASN/PNS.
• Tidak menerima TPP atau Tukin dari pemerintah daerah.
• Terdata aktif dan memenuhi persyaratan administrasi kepegawaian.

Guru yang telah menerima TPP atau Tukin daerah tetap mendapatkan THR dan Gaji ke-13 sesuai ketentuan umum, namun tanpa tambahan dua bulan TPG sertifikasi.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#tunjangan profesi guru #Gaji ke 13 Guru #PP 11 2025 #TPG Guru #PMK 23 2025 #THR Guru 2026 #kesejahteraan guru #asn