Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina: KPK Cecar Ketum Hiswana Migas, Dalami Alur Pengadaan

Mizan Ahsani • Rabu, 7 Januari 2026 | 09:51 WIB

PRAKTIS: Pertamina menyediakan layanan cashless untuk pembayaran pembelian BBM. (ISTIMEWA)
PRAKTIS: Pertamina menyediakan layanan cashless untuk pembayaran pembelian BBM. (ISTIMEWA)

Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero).

Terbaru, penyidik antirasuah memeriksa Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Rachmad Muhamadiyah (RM). Pemeriksaan dilakukan di Jakarta pada Selasa (6/1).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap bos Hiswana Migas ini difokuskan untuk mengulik proses teknis pengadaan yang diduga bermasalah.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai proses dan tahapan terkait dengan pengadaan digitalisasi SPBU," ujar Budi kepada awak media.

Baca Juga: KPK Bidik Ketum Hiswana Migas dalam Dugaan Korupsi Pertamina, Ada Benang Merah dengan Kasus BRI

Jejak Kasus: Proyek 2018-2023 yang "Berbau" Amis

Kasus ini menyasar dugaan rasuah dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina pada periode tahun 2018 hingga 2023.

KPK sendiri telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan sejak September 2024.

Dalam perkembangannya, KPK bergerak cepat dengan memanggil sejumlah saksi dan menetapkan tersangka.

31 Januari 2025: KPK mengumumkan penetapan tiga orang tersangka.

28 Agustus 2025: Penyidikan memasuki tahap akhir, di mana KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tengah menghitung kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Debutan MotoGP 2026 Toprak Razgatlioglu Mengejutkan Tampil di Ajang The Voice Turki

Elvizar Jadi Tersangka, Terjerat Kasus di BRI Juga

Salah satu nama yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Elvizar (EL).

Pada 6 Oktober 2025, KPK mengungkap bahwa Elvizar, yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, juga menjadi tersangka dalam kasus lain.

Elvizar (selaku Dirut PCS) diduga terlibat korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tahun 2020–2024.

Pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Rachmad Muhamadiyah diharapkan dapat segera melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera disidangkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#EDC BRI #pengadaan #pertamina #Hiswana #edc #hiswana migas #korupsi #Digitalisasi SPBU Pertamina #digitalisasi spbu #SPBU #kpk #korupsi pertamina