Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Permendesa 16 Tahun 2025 Resmi Rilis: Ini Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Ockta Prana Lagawira • Rabu, 7 Januari 2026 | 12:04 WIB
Permendesa 16 Tahun 2025 menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa 2026, termasuk BLT, ketahanan pangan, dan Koperasi Desa Merah Putih.
Permendesa 16 Tahun 2025 menetapkan 8 fokus penggunaan Dana Desa 2026, termasuk BLT, ketahanan pangan, dan Koperasi Desa Merah Putih.

PEMERINTAH melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal resmi menetapkan Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.

Regulasi ini menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026.

Permendesa tersebut ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023.

Kebijakan ini juga selaras dengan prioritas nasional yang tertuang dalam APBN 2026, terutama dalam upaya penanggulangan kemiskinan, penguatan ekonomi desa, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar.

Delapan Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Dalam Pasal 2 Permendesa 16 Tahun 2025, pemerintah menetapkan delapan fokus utama penggunaan Dana Desa Tahun 2026, yaitu:

• Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa);

• Penguatan desa berketahanan iklim dan desa tangguh bencana;

• Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk pencegahan stunting;

• Program ketahanan pangan dan pengembangan lumbung pangan desa;

• Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;

• Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

• Pembangunan infrastruktur digital dan penguatan teknologi desa;

• Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan dan potensi desa.

Seluruh fokus penggunaan Dana Desa tersebut wajib dilaksanakan sesuai kewenangan desa serta diprioritaskan berdasarkan rekomendasi Indeks Desa.

BLT Desa 2026 Tetap Jadi Instrumen Utama

Permendesa 16 Tahun 2025 menegaskan bahwa BLT Desa tetap menjadi instrumen utama dalam penanganan kemiskinan ekstrem.

Besaran BLT Desa ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga penerima manfaat per bulan.

Penyaluran BLT Desa dapat dilakukan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus, dengan dasar keputusan Musyawarah Desa.

Penetapan keluarga penerima manfaat wajib menggunakan data pemerintah sebagai acuan utama dan diputuskan secara partisipatif.

Koperasi Desa Merah Putih Masuk Prioritas Nasional

Salah satu penekanan penting dalam Dana Desa 2026 adalah dukungan terhadap implementasi Koperasi Desa Merah Putih.

Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan fisik gerai koperasi, pergudangan, serta kelengkapan pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengalokasian Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih dilakukan melalui perubahan APB Desa setelah Dana Desa untuk kebutuhan lain disalurkan.

Dana Operasional Pemerintah Desa Dibatasi

Permendesa 16 Tahun 2025 mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung operasional Pemerintah Desa paling banyak 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar anggaran yang dialokasikan untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa.

Apabila kewajiban publikasi tidak dipenuhi, desa dapat dikenai sanksi berupa larangan mengalokasikan dana operasional pada tahun anggaran berikutnya.

Kewajiban Publikasi dan Pelaporan Dana Desa

Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa melalui berbagai media yang mudah diakses masyarakat, antara lain baliho atau papan informasi desa, media sosial, website desa, sistem informasi desa, serta media publik lainnya.

Selain itu, kepala desa wajib menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri paling lambat satu bulan sejak RKP Desa ditetapkan.

Pedoman Strategis Pengelolaan Dana Desa 2026

Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dokumen strategis bagi pendamping desa, kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah daerah dalam memastikan Dana Desa Tahun 2026 dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#Permendesa 16 Tahun 2025 #dana desa 2026 #kebijakan desa #Koperasi Desa Merah Putih #APBDes 2026 #BLT Desa #Kemendes PDT