Jawa Pos Radar Madiun – Harapan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menikmati kenaikan gaji di awal tahun 2026 tampaknya harus disimpan dulu.
Meski wacana ini sudah tercantum dalam regulasi, realisasinya belum mendapat ketuk palu dari Kementerian Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dirinya belum memutuskan atau menyetujui kenaikan gaji di tahun 2026.
Keputusan krusial ini tidak bergantung pada kemauan, melainkan kemampuan negara. Lantas, apa yang membuat bendahara negara masih menahan kebijakan ini?
Tunggu Rapor Keuangan Kuartal I
Menkeu Purbaya menjelaskan bahwa pihaknya membutuhkan waktu untuk meninjau kondisi keuangan pemerintah dalam satu triwulan ke depan.
Baca Juga: Kampas Kopling Habis, Truk Tronton Sempat Lumpuhkan Jalur Pacitan–Solo
Ia ingin melihat kinerja ekonomi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tiga bulan pertama tahun 2026 sebelum mengambil langkah strategis.
"Lihat kondisi keuangan seperti apa harusnya kalau semuanya saya bisa lihat tapi saya butuh melihat 1 triwulan lagi," ujar Purbaya, dikutip dari Jawa Pos.
Artinya, jika pemasukan negara kuat dan belanja terkendali pada periode Januari-Maret, barulah opsi kebijakan kenaikan gaji bisa dibahas lebih lanjut.
Baru Dibahas di Triwulan Kedua
Bagi Anda yang menunggu kepastian, harap bersabar.
Baca Juga: Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Awal Tahun 2026 Berlaku di 3 Provinsi! Ini Daftar dan Syaratnya
Menkeu memberi sinyal bahwa diskusi mengenai kenaikan belanja pemerintah termasuk gaji pegawai kemungkinan baru akan dilakukan pada Triwulan II 2026.
"Habis itu mungkin triwulan kedua ke sana baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak kepada kenaikan belanja pemerintah," tegas Purbaya.
Sebenarnya, payung hukum untuk rencana ini sudah tersedia.
Wacana kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Regulasi ini diteken oleh Presiden Prabowo pada 30 Juni 2025.
Baca Juga: Harga Token Listrik Januari 2026 Naik atau Tetap? Cek Tarif Resmi 450 VA dan 900 VA di Sini
Terakhir kali, gaji PNS naik sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024 melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024.
Isu ini juga telah menjadi bahasan serius di tingkat kementerian.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, diketahui telah bertemu Menkeu Purbaya pada Senin (30/12/2025) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Rini mengakui bahwa usulan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu topik utama yang disodorkan ke bendahara negara.
Namun, hasilnya tetap menunggu evaluasi fiskal kuartal pertama. (naz)
Editor : Mizan Ahsani