Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan Awal Tahun 2026 Berlaku di 3 Provinsi! Ini Daftar dan Syaratnya

Ockta Prana Lagawira • Kamis, 8 Januari 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Jawa Pos Radar Madiun - Sejumlah pemerintah daerah resmi menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada awal 2026.

Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang STNK tanpa dikenai denda keterlambatan maupun sanksi administrasi lain.

Program pemutihan pajak kendaraan merupakan instrumen fiskal daerah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pada Januari 2026, setidaknya tiga provinsi telah mengonfirmasi pemberlakuan kebijakan tersebut.

Bali Berlakukan Diskon PKB Mulai 5 Januari 2026

Pemerintah Provinsi Bali menjalankan program pemutihan pajak kendaraan melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mulai berlaku 5 Januari 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

• Kendaraan bermotor hingga 200 cc mendapat pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen

• Kendaraan bermotor di atas 200 cc memperoleh pengurangan pokok PKB sebesar 9 persen

Selain itu, Pemprov Bali memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang selama ini patuh dan tidak memiliki tunggakan pajak:

• Kendaraan hingga 200 cc memperoleh tambahan diskon PKB 10 persen

• Kendaraan di atas 200 cc mendapat tambahan potongan 5 persen

Aceh Perpanjang Pemutihan Hingga April 2026

Pemerintah Provinsi Aceh melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah berjalan sejak 2025.

Kebijakan ini diperpanjang hingga 30 April 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.

Pemutihan pajak di Aceh mencakup:

• Penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, kecuali pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah

• Penghapusan seluruh sanksi administrasi dan denda, termasuk untuk kendaraan baru

• Pembebasan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang terdampak ketentuan tersebut

Kebijakan ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan.

Sulawesi Tenggara Hapus Tunggakan PKB bagi Pelajar

Program pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara diatur melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025.

Dalam kebijakan tersebut, pokok tunggakan dan denda PKB hingga tahun 2024 dihapuskan khusus bagi kendaraan milik pelajar dan mahasiswa.

Program ini bertujuan meringankan beban generasi muda agar tidak terkendala administrasi pajak selama menempuh pendidikan.

Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
• KTP
• STNK asli atas nama pelajar atau mahasiswa (atau melakukan balik nama)
• Kartu pelajar atau kartu mahasiswa
• BPKB

Program pemutihan pajak di Sulawesi Tenggara berlaku hingga April 2026.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#pemutihan pajak kendaraan #PAD daerah #pajak kendaraan bermotor #pemutihan pajak Januari 2026 #stnk #diskon PKB 2026