Jawa Pos Radar Madiun – Kabar penting bagi para "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa".
Sejumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mungkin bertanya-tanya mengapa nominal pencairan periode 2026 ini sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya.
Apakah ada pengurangan? Atau perubahan aturan?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Perbedaan nominal tersebut bukan karena pemangkasan sepihak, melainkan adanya penyesuaian teknis terkait iuran wajib.
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa selisih angka tersebut disebabkan oleh pemotongan langsung BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bansos 2026 Cair Januari? Cek NIK KTP Anda Sekarang Lewat HP, Pastikan Nama Masuk Data DTKS Terbaru
Alasan Utama: Otomatisasi Iuran BPJS 1 Persen
Dirjen Nunuk mengungkapkan, pada periode sebelumnya (saat masa transisi transfer langsung), iuran BPJS Kesehatan belum terpotong secara otomatis dari sistem pusat.
Namun, di tahun 2026 ini, sistem sudah berjalan penuh.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru memiliki kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan.
"Bapak-Ibu kan sebagai ASN itu berkaitan dengan BPJS. Nah, BPJS Kesehatan berperan memastikan pemotongan tidak lebih besar dari 1 persen dari seluruh besaran penghasilan yang diterima," jelas Nunuk, dikutip Jawa Pos Radar Madiun dari Antara, Rabu (7/1).
Baca Juga: Gaji PNS Januari Telat Cair di Ponorogo, Plh Sekda Bongkar Penyebab Keterlambatan Pencairan Gaji ASN
Perbedaan Mekanisme Lama vs Baru
Agar lebih jelas, Nunuk memaparkan perbedaannya:
Mekanisme Lama (Via Pemda):
TPG ditransfer ke Pemda, lalu Pemda yang melakukan pemotongan manual sebelum disalurkan ke guru.
Masa Transisi (Tahun Lalu):
Saat mulai transfer langsung, sempat belum ada pemotongan (terima utuh), sehingga guru harus bayar sendiri atau rapel.
Mekanisme Sekarang (2026):
TPG ditransfer langsung ke rekening guru dengan sistem yang sudah otomatis memotong iuran BPJS. Inilah yang membuat nominal bersih yang diterima tampak "mengecil" atau berbeda.
"Tahun pertama (transfer langsung) itu kan masih ditransfer tanpa dipotong. Sekarang ada pemotongan, dan itulah yang menyebabkan besar-kecilnya nominal TPG," imbuhnya.
Baca Juga: Lulus Langsung Jadi CPNS! Ini Daftar 10 Jurusan IPDN 2026 dan Syarat Masuknya, Kuliah Gratis Full
Kunci Cair Lancar: Update Dapodik!
Selain menjelaskan soal potongan, Nunuk kembali mengingatkan hal paling krusial bagi pencairan tunjangan: Validitas Data.
Guru diimbau untuk tidak malas memutakhirkan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Kesalahan atau keterlambatan update data pribadi, jam mengajar, atau status kepegawaian bisa berakibat fatal pada gagal bayar.
"Ingat ya, penyaluran TPG mengacu pada data yang kami dapatkan dari Dapodik. Validasi data ini sangat amat menentukan kelancaran tunjangan," tegas Nunuk. (naz)
Editor : Mizan Ahsani