Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Nominal TPG 2026 Cair Beda? Jangan Kaget, Kemendikdasmen Ungkap Ternyata karena Potongan Ini

Mizan Ahsani • Kamis, 8 Januari 2026 | 09:51 WIB

Ilustrasi pencairan tunjangan guru. (Dok. jawapos.com)
Ilustrasi pencairan tunjangan guru. (Dok. jawapos.com)

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar penting bagi para "Pahlawan Tanpa Tanda Jasa".

Sejumlah guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mungkin bertanya-tanya mengapa nominal pencairan periode 2026 ini sedikit berbeda dibandingkan sebelumnya.

Apakah ada pengurangan? Atau perubahan aturan?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Perbedaan nominal tersebut bukan karena pemangkasan sepihak, melainkan adanya penyesuaian teknis terkait iuran wajib.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa selisih angka tersebut disebabkan oleh pemotongan langsung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bansos 2026 Cair Januari? Cek NIK KTP Anda Sekarang Lewat HP, Pastikan Nama Masuk Data DTKS Terbaru

Alasan Utama: Otomatisasi Iuran BPJS 1 Persen

Dirjen Nunuk mengungkapkan, pada periode sebelumnya (saat masa transisi transfer langsung), iuran BPJS Kesehatan belum terpotong secara otomatis dari sistem pusat.

Namun, di tahun 2026 ini, sistem sudah berjalan penuh.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru memiliki kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan.

"Bapak-Ibu kan sebagai ASN itu berkaitan dengan BPJS. Nah, BPJS Kesehatan berperan memastikan pemotongan tidak lebih besar dari 1 persen dari seluruh besaran penghasilan yang diterima," jelas Nunuk, dikutip Jawa Pos Radar Madiun dari Antara, Rabu (7/1).

Baca Juga: Gaji PNS Januari Telat Cair di Ponorogo, Plh Sekda Bongkar Penyebab Keterlambatan Pencairan Gaji ASN

Perbedaan Mekanisme Lama vs Baru

Agar lebih jelas, Nunuk memaparkan perbedaannya:

Mekanisme Lama (Via Pemda):

TPG ditransfer ke Pemda, lalu Pemda yang melakukan pemotongan manual sebelum disalurkan ke guru.

Masa Transisi (Tahun Lalu):

Saat mulai transfer langsung, sempat belum ada pemotongan (terima utuh), sehingga guru harus bayar sendiri atau rapel.

Mekanisme Sekarang (2026):

TPG ditransfer langsung ke rekening guru dengan sistem yang sudah otomatis memotong iuran BPJS. Inilah yang membuat nominal bersih yang diterima tampak "mengecil" atau berbeda.

"Tahun pertama (transfer langsung) itu kan masih ditransfer tanpa dipotong. Sekarang ada pemotongan, dan itulah yang menyebabkan besar-kecilnya nominal TPG," imbuhnya.

Baca Juga: Lulus Langsung Jadi CPNS! Ini Daftar 10 Jurusan IPDN 2026 dan Syarat Masuknya, Kuliah Gratis Full

Kunci Cair Lancar: Update Dapodik!

Selain menjelaskan soal potongan, Nunuk kembali mengingatkan hal paling krusial bagi pencairan tunjangan: Validitas Data.

Guru diimbau untuk tidak malas memutakhirkan data di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kesalahan atau keterlambatan update data pribadi, jam mengajar, atau status kepegawaian bisa berakibat fatal pada gagal bayar.

"Ingat ya, penyaluran TPG mengacu pada data yang kami dapatkan dari Dapodik. Validasi data ini sangat amat menentukan kelancaran tunjangan," tegas Nunuk. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#nominal TPG #terbaru #potongan BPJS guru #Tunjangan Profesi Guru 2026 #Dirjen GTK Nunuk Suryani #tunjangan guru 2026 #sertifikasi guru #Pencairan TPG #TPG 2026 #Info dapodik #bpjs kesehatan #Pemotongan BPJS guru