Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut TPG Guru Cair Bulanan Mulai 2026, Ini Skema dan Besaran Terbarunya Berikut Jadwal Uji Coba

Ockta Prana Lagawira • Kamis, 8 Januari 2026 | 11:24 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan laporan program kesejahteraan guru di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan laporan program kesejahteraan guru di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

JAKARTA - Kabar baik datang bagi para pendidik. Pemerintah mulai mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang selama ini dibayarkan per tiga bulan menjadi pembayaran setiap bulan mulai 2026.

Kebijakan ini diumumkan sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kepastian kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.

Ini sekaligus mengurangi kendala klasik keterlambatan pencairan akibat masalah administrasi dan sinkronisasi data.

Uji coba skema baru tersebut mulai dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Januari 2026.

Uji Coba Dimulai Januari 2026

Pada tahap awal, perubahan pencairan TPG bulanan diterapkan dalam bentuk pilot project di sejumlah daerah.

Uji coba ini menyasar guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan penerima TPG.

Fokus utama uji coba adalah kesiapan sistem pembayaran dan akurasi data guru.

Pemerintah menjadwalkan validasi data melalui Info GTK lebih awal pada Februari 2026 untuk menghindari kendala sinkronisasi dengan Dapodik.

Apabila uji coba berjalan tanpa hambatan signifikan, pemerintah menargetkan penerapan nasional TPG bulanan mulai Juli 2026.

Tidak Mengubah Besaran Tunjangan

Kemendikdasmen menegaskan perubahan frekuensi pencairan tidak mengubah nominal TPG yang diterima guru.

Rinciannya sebagai berikut:

Besaran TPG Guru ASN

• 1 kali gaji pokok per bulan
• Dibayarkan rutin setiap bulan

Besaran TPG Guru Non ASN

• Naik dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan
• Didukung anggaran sekitar Rp19,2 triliun
• Menyasar lebih dari 750 ribu guru non-PNS

Kebijakan ini diharapkan memperkecil kesenjangan kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN.

Tahapan Penerapan TPG Bulanan 2026

Pemerintah menyiapkan tahapan bertahap agar penyaluran berjalan stabil:

• Januari 2026: Uji coba (pilot project) di beberapa daerah
• Pertengahan 2026: Evaluasi dan penyempurnaan sistem
• Juli 2026: Penerapan nasional TPG cair bulanan

Skema bertahap dipilih untuk meminimalkan gangguan teknis, termasuk sinkronisasi pemotongan iuran BPJS.

Pernyataan Menteri Pendidikan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, sebelumnya telah menyampaikan rencana ini secara terbuka.

"Tunjangan guru non-ASN sebesar Rp2 juta. Tunjangan guru ASN sebesar gaji pokok, dengan bonus, akan ditransfer langsung. Sementara itu, saat ini kita hanya bisa mentransfer setiap tiga bulan. Tahun depan, kita usahakan bisa mentransfer setiap bulan," ujar Mu'ti dalam acara Puncak peringatan Hari Guru Nasional 2025 di Indonesia Arena, Jakarta, November 2025 lalu.

Syarat Penerima TPG Tetap Berlaku

Meski mekanisme pencairan berubah, persyaratan penerima TPG tidak berubah, antara lain:

• Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
• Terdaftar aktif di Dapodik dengan NUPTK valid
• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu

Guru lulusan PPG tahun 2025 dijadwalkan mulai menerima TPG pada tahun anggaran 2026.

 

Alasan Perubahan Skema

Kemendikdasmen menilai pencairan triwulanan kerap menimbulkan tekanan arus kas bagi guru. Kebutuhan hidup bulanan sering kali tidak sejalan dengan jadwal pencairan tunjangan.

Melalui skema bulanan, pemerintah menargetkan:

• Kepastian pendapatan rutin bagi guru
• Pengurangan beban keuangan di awal bulan
• Peningkatan fokus guru pada tugas mengajar

Dari sisi pemerintah, pencairan bulanan juga dinilai memudahkan pengawasan data serta menekan potensi kesalahan penyaluran.

Editor : Ockta Prana Lagawira
#Tahapan Penerapan TPG Bulanan 2026 #Besaran TPG Guru ASN #tunjangan jabatan hakim #24 jam tatap muka per minggu #dapodik #sertifikat pendidik #Tunjangan Profesi Guru 2026 #Besaran TPG Guru Non ASN #kemendikdasmen #TPG Guru #Guru lulusan PPG #Guru ASN #Guru Non ASN #Nomor Registrasi Guru #Info gtk #Syarat Penerima TPG #Dapodik dengan NUPTK valid #kesejahteraan guru