Jawa Pos Radar Madiun – Komika kondang Pandji Pragiwaksono kini tengah menjadi sorotan hukum.
Materi stand-up comedy-nya dalam acara bertajuk "Mens Rea" berbuntut panjang hingga ke meja kepolisian.
Pandji dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan terhadap dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Merespons laporan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik kini tengah membedah barang bukti yang ada.
"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi," ujar Budi di Jakarta, Jumat (9/1).
Baca Juga: Bali United Tahan Imbang PSM Makassar, Begini Prediksi Berdasarkan Statistik 5 Pertandingan Terakhir
Singgung Konsesi Tambang dan Politik Praktis
Laporan ini dilayangkan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid (RARW) yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis (8/1) kemarin.
Rizki menilai materi komedi Pandji sudah offside.
Dalam narasinya, Pandji diduga menuduh NU dan Muhammadiyah terlibat politik praktis dan menerima konsesi tambang sebagai "hadiah" politik.
"Terlapor menyampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang karena imbalan, karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu kemarin," ungkap Rizki.
Baca Juga: Libur Nataru Dongkrak Tingkat Hunian Hotel di Ngawi, Okupansi Tembus 43 Persen
Dianggap Mencederai Warga Nahdliyin-Muhammadiyah
Pelapor menegaskan bahwa ucapan Pandji dalam konten layanan streaming digital tersebut mengandung unsur fitnah yang menyakitkan.
"Kami menganggap oknum terlapor berinisial P ini menebarkan isu kurang positif, merendahkan, dan memfitnah khususnya organisasi keislaman terbesar, NU dan Muhammadiyah," tambahnya.
Hal ini dinilai sangat mencederai perasaan anak-anak muda di kedua organisasi tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian meminta publik untuk bersabar dan memberikan ruang bagi penyidik untuk bekerja secara profesional.
Terutama dalam mendalami dugaan penghasutan dan penistaan agama ini. (naz)
Editor : Mizan Ahsani