Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Beda Nasib Pekerja 2026: Gaji Rp 10 Juta Bebas Pajak, yang Lebih Rendah Tetap Wajib Bayar

Mizan Ahsani • Jumat, 9 Januari 2026 | 10:28 WIB
Ilustrasi perempuan dengan uang yang banyak.
Ilustrasi perempuan dengan uang yang banyak.

Jawa Pos Radar Madiun – Jagat maya sedang heboh. Pemerintah mengumumkan kebijakan sultan.

Pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang tahun 2026.

Di atas kertas, ini terdengar seperti angin segar.

Namun, bagi kaum pekerja di daerah pinggiran seperti Madiun Raya yang kebanyakan bergaji UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota), kabar ini justru terdengar seperti prank yang menyakitkan.

Di saat banyak orang di daerah digaji setara UMK atau bahkan lebih rendah, mereka yang bergaji besar justru diberi privilege bebas pajak.

Jika dibedah, aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 ini ternyata menyimpan syarat dan ketentuan yang cukup elitis.

Baca Juga: Bernardo Silva Menuju Pemain Bebas Transfer, Juventus Gerak Cepat Tikung Pesaing

Hanya untuk 5 Sektor, Bukan Semua Pekerja

Jangan senang atau iri dulu. Ternyata, insentif pajak ini tidak berlaku untuk semua karyawan.

Pemerintah membatasi kado manis ini hanya untuk pekerja di lima sektor industri padat karya tertentu yang sedang lesu, yakni:

  1. Industri Alas Kaki

  2. Industri Tekstil dan Pakaian Jadi

  3. Industri Furnitur

  4. Industri Kulit dan Barang dari Kulit

  5. Sektor Pariwisata

Artinya? Jika Anda bergaji Rp 9 juta atau Rp 6 juta tapi bekerja sebagai guru swasta, karyawan bank, atau nakes, Anda tetap wajib bayar pajak.

Baca Juga: Bali United Tahan Imbang PSM Makassar, Begini Prediksi Berdasarkan Statistik 5 Pertandingan Terakhir

Bagaimana Nasib Pekerja Bergaji UMK di Madiun?

Kebijakan ini memicu pertanyaan besar soal keadilan sosial.

Pekerja di Madiun dengan gaji UMK (kisaran Rp 2,2 juta) memang secara aturan sudah bebas pajak karena penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Namun, masalahnya bukan di situ.

Pekerja UMK menghadapi kenaikan harga beras, cabai, dan BBM yang sama dengan pekerja bergaji Rp 10 juta di Jakarta.

Ketika pekerja bergaji Rp 10 juta di 5 sektor mendapat tambahan pendapatan riil karena pajaknya ditanggung negara, pekerja UMK di daerah tidak mendapatkan insentif tambahan apa-apa.

Kebijakan ini seolah menciptakan jarak.

Tekanan ekonomi tidak mengenal sekat sektor. Karyawan logistik, pekerja kreatif, hingga buruh pabrik di Madiun juga butuh dukungan dari negara.

Jangan sampai pekerja yang serba terhimpit di daerah hanya jadi penonton di tengah pesta insentif yang dinikmati segelintir orang. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#jakarta #pajak penghasilan #pmk nomor 105 tahun 2025 #UMK Madiun 2026 #umk #jawa timur #gaji 10 juta #buruh #gaji bebas pajak #Pekerja #Bebas PPh 21