JAKARTA - Pemerintah resmi mengubah mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026.
Jika sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, kini TPG untuk guru ASN maupun non-ASN akan dicairkan setiap bulan.
Kebijakan ini diambil untuk memberi kepastian penghasilan bagi guru, meningkatkan transparansi anggaran, serta memperbaiki tata kelola administrasi tunjangan profesi pendidik di seluruh Indonesia.
Alasan Skema TPG Bulanan Diterapkan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut skema lama kerap memunculkan persoalan teknis.
Beberapa kendala yang selama ini terjadi antara lain:
• Validasi data guru yang sering terlambat
• Sinkronisasi Dapodik yang tidak optimal
• Proses penerbitan SKTP yang memakan waktu panjang
Melalui pencairan bulanan, pemerintah menilai alur penyaluran TPG akan lebih sederhana, mudah dipantau, serta meminimalkan penumpukan masalah administrasi.
Uji Coba TPG Bulanan Dimulai Januari 2026
Pemerintah akan memulai uji coba pencairan TPG bulanan pada Januari 2026 di sejumlah daerah.
Tahap ini difokuskan pada:
• Kesiapan sistem pembayaran
• Akurasi dan validitas data guru
• Kelancaran proses administrasi
Hasil evaluasi uji coba dijadwalkan diumumkan pada pertengahan 2026. Jika berjalan tanpa kendala berarti, skema TPG cair bulanan akan diberlakukan secara nasional mulai Juli 2026.
Persiapan Administrasi Guru agar TPG Lancar
Agar TPG Guru 2026 cair tepat waktu setiap bulan, guru wajib memastikan seluruh data administratif valid dan sinkron.
Pemerintah menjadwalkan validasi data melalui Info GTK mulai Februari 2026.
Tips dari Radar Madiun yang harus diperhatikan para:
• Data identitas dan status kepegawaian
• Beban kerja mengajar
• Satuan pendidikan dan rombongan belajar
• Sinkronisasi Info GTK dengan Dapodik
Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat pencairan TPG meskipun skema sudah diubah menjadi bulanan.
Besaran TPG Guru 2026 Tetap
Perubahan mekanisme pencairan tidak memengaruhi nominal TPG yang diterima guru.
Besarannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Rincian TPG Guru 2026 sebagai berikut:
• Guru ASN: sebesar satu kali gaji pokok per bulan
• Guru non-ASN inpassing: sesuai SK penyetaraan gaji
• Guru non-ASN belum inpassing: Rp1.500.000 per bulan
• Guru honorer bersertifikasi: naik menjadi Rp2.000.000 per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026
Syarat TPG Guru Cair Setiap Bulan
Meski sistem berubah, syarat penerima TPG tetap mengacu pada standar profesional guru.
Persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain:
• Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
• Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif
• NUPTK valid
• Beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu
• Data Info GTK sinkron dengan Dapodik
• Memiliki SKTP sebagai dasar pencairan
Manfaat Pencairan TPG Bulanan
Skema baru ini dinilai memberi manfaat langsung bagi guru dan pemerintah. Dari sisi pendidik, pendapatan menjadi lebih stabil dan teratur setiap bulan.
Dari sisi pengelolaan negara, pengawasan anggaran menjadi lebih mudah dan potensi kesalahan administrasi dapat ditekan.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan membantu guru lebih fokus pada tugas mengajar tanpa terganggu ketidakpastian jadwal pencairan tunjangan.
Editor : Ockta Prana Lagawira