Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Biro Haji Ramai-Ramai Setor Rp 100 Miliar

Mizan Ahsani • Sabtu, 10 Januari 2026 | 08:50 WIB
Jelang penutupan pelunasan Haji 2026, ratusan calon jemaah terkendala istithaah kesehatan.
Jelang penutupan pelunasan Haji 2026, ratusan calon jemaah terkendala istithaah kesehatan.

Jawa Pos Radar Madiun – Penidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama besar mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), terus bergulir panas.

Setelah penetapan tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang dalam jumlah fantastis dari sejumlah biro perjalanan haji.

Hingga Jumat (9/1), total uang yang dikembalikan telah menembus angka Rp 100 miliar.

"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar dan masih akan terus bertambah," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengutip Antara.

Baca Juga: Rekap Bursa Transfer Serie A: Lazio Paling Boros, Juventus Incar Dua Pemain Premier League

Biro Haji Ramai-Ramai Kembalikan Uang

Budi menegaskan angka tersebut diprediksi akan terus merangkak naik.

Pasalnya, masih banyak biro haji yang belum mengembalikan uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah penentuan kuota haji tahun 2023–2024 tersebut.

Langkah ini menyusul pengumuman KPK pada 11 Agustus 2025 lalu yang menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni lebih dari Rp 1 triliun.

Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Menag Gus Yaqut Tersangka Korupsi Haji, Simak Perjalanan Kariernya yang Sarat Kontroversi

Gus Yaqut dan Gus Alex Resmi Tersangka

Jumat (9/1) menjadi hari keramat bagi mantan petinggi Kementerian Agama.

KPK secara resmi mengumumkan status tersangka terhadap dua dari tiga orang yang sebelumnya telah dicegah ke luar negeri.

Mereka adalah:

1. Yaqut Cholil Qoumas (YCQ): Mantan Menteri Agama.

2. Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex: Mantan Staf Khusus Menag.

Sebelumnya, nama pengusaha biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, juga masuk dalam daftar cegah.

Namun pengumuman tersangka kemarin fokus pada dua pejabat penyelenggara negara tersebut.

Baca Juga: Komisi D DPRD Madiun Sidak RSUD Dolopo, Kualitas Gedung Linen Dipuji

Akar Masalah: "Sunat" Jatah Haji Reguler

Kasus ini meledak setelah Pansus Angket Haji DPR RI menemukan kejanggalan fatal dalam pelaksanaan Ibadah Haji 2024.

Poin utamanya adalah pelanggaran pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi.

Sesuai Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus dibatasi 8%, sisanya 92% wajib untuk haji reguler yang antreannya mengular.

Praktik di lapangan, Kemenag di era Gus Yaqut membagi kuota tambahan tersebut 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 haji khusus).

Kebijakan inilah yang diduga menjadi ladang korupsi triliunan rupiah dan merugikan jemaah haji reguler yang sudah menunggu puluhan tahun. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kuota haji #haji dan umrah #gus yaqut #korupsi kuota haji #menteri agama #biro umrah #biro haji #gus yaqut tersangka #tersangka korupsi #menag