Jawa Pos Radar Madiun – Mengajak pacar pergi tanpa izin orang tua ternyata bukan perkara sepele.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, perbuatan tersebut berpotensi berujung pidana penjara hingga tujuh tahun.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 454 KUHP baru yang mengatur perbuatan membawa pergi anak maupun perempuan dengan maksud menguasai.
Pasal ini menjadi sorotan publik karena menyentuh praktik yang selama ini kerap dianggap wajar, terutama di kalangan remaja dan pasangan muda.
Dalam Pasal 454 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang membawa pergi anak di luar kehendak orang tua atau wali, meskipun dengan persetujuan anak tersebut, dapat dipidana apabila terdapat maksud untuk menguasai.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Pasal 454 ayat (2) mengatur perbuatan membawa pergi perempuan dengan cara tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan.
Dalam kondisi ini, ancaman pidana justru lebih berat, yakni penjara maksimal sembilan tahun.
Delik Aduan, Tak Otomatis Diproses
Meski ancamannya berat, tidak semua kasus langsung diproses hukum.
KUHP baru menegaskan bahwa pasal ini merupakan delik aduan.
Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.
Untuk kasus anak, pengaduan hanya bisa dilakukan oleh anak yang bersangkutan, orang tua, atau walinya.
Sedangkan pada kasus perempuan, laporan hanya dapat diajukan oleh perempuan tersebut atau suaminya.
Bukan Sekadar Pacaran
Pakar hukum pidana menegaskan, pacaran pada dasarnya tidak dilarang.
Namun, persoalan hukum muncul ketika pacaran berubah menjadi tindakan membawa pergi tanpa izin orang tua, apalagi disertai unsur menguasai.
Yang dimaksud dengan “menguasai” antara lain membuat korban berada di bawah kendali pelaku.
Misalnya diajak tinggal bersama, dijauhkan dari orang tua, disembunyikan, atau dibuat sulit kembali ke rumah.
Sebagai contoh, seorang pria dewasa mengajak kekasihnya yang masih di bawah umur pergi ke kota lain tanpa seizin orang tua, lalu tinggal bersama.
Meski sang anak setuju, kondisi tersebut dapat memenuhi unsur Pasal 454 ayat (1).
Adapun pada perempuan dewasa, unsur pidana muncul jika membawa pergi dilakukan dengan tipu daya atau ancaman.
Misalnya, diajak dengan dalih pekerjaan, namun kemudian dikendalikan, ditahan, atau diancam agar tidak pulang.
Ada Pengecualian
KUHP baru juga mengatur pengecualian dalam Pasal 454 ayat (5).
Jika perempuan yang dibawa pergi kemudian dinikahi secara sah sesuai peraturan perundang-undangan, pelaku tidak dapat dipidana sebelum perkawinan tersebut dinyatakan batal oleh hukum.
Meski demikian, aparat penegak hukum mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih memahami batasan hukum dalam relasi personal.
Restu orang tua, komunikasi terbuka, dan pemahaman hukum dinilai penting agar hubungan tidak berujung persoalan pidana.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diingatkan untuk tidak lagi menganggap sepele ajakan pergi tanpa izin, terutama jika melibatkan anak di bawah umur atau mengandung unsur penguasaan.
Edukasi hukum menjadi kunci agar niat berpacaran tidak berujung jeruji besi. (her)
Editor : Hengky Ristanto