Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Penetapan angka ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kenaikan tahun ini bervariasi di setiap daerah, bergantung pada indikator ekonomi lokal, tingkat inflasi, hingga produktivitas tenaga kerja.
Bagi warga Jawa Timur, UMP tahun 2026 dipatok di angka Rp 2.446.880.
Sementara itu, DKI Jakarta masih memegang rekor tertinggi nasional dengan menembus angka Rp 5,7 juta.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 se-Indonesia yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Hasil Final Malaysia Open 2026 Tunggal Putri: Bungkam Wang Zhi Yi, An Se Young Juara
1. Pulau Jawa dan Bali
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, sementara Jawa Tengah dan Jawa Barat masih berada di kisaran Rp 2,3 jutaan.
DKI Jakarta: Rp 5.729.876
Banten: Rp 3.100.881
Jawa Timur: Rp 2.446.880
DI Yogyakarta: Rp 2.417.495
Jawa Tengah: Rp 2.327.386
Jawa Barat: Rp 2.317.601
Bali: Rp 3.207.459
Baca Juga: Proliga 2026 Hari Ini: Bandung BJB Tantang Popsivo, Penentu Puncak Klasemen Putri
2. Pulau Sumatera
Bangka Belitung mencatatkan angka tertinggi di wilayah Sumatera, menembus kepala empat.
Bangka Belitung: Rp 4.035.000
Sumatera Selatan: Rp 3.942.963
Aceh: Rp 3.932.552
Kepulauan Riau: Rp 3.879.520
Riau: Rp 3.780.495
Jambi: Rp 3.471.497
Sumatera Utara: Rp 3.228.949
Sumatera Barat: Rp 3.182.955
Lampung: Rp 3.047.730
Bengkulu: Rp 2.827.250
3. Pulau Kalimantan
Rata-rata UMP di wilayah Kalimantan cukup merata di angka Rp 3 jutaan, dengan Kalimantan Utara sebagai yang tertinggi.
Kalimantan Utara: Rp 3.775.243
Kalimantan Timur: Rp 3.762.431
Kalimantan Selatan: Rp 3.725.000
Kalimantan Tengah: Rp 3.686.138
Kalimantan Barat: Rp 3.054.552
4. Pulau Sulawesi
Sulawesi Utara memimpin dengan angka di atas Rp 4 juta, jauh melampaui provinsi tetangganya.
Sulawesi Utara: Rp 4.002.630
Sulawesi Selatan: Rp 3.921.088
Gorontalo: Rp 3.405.144
Sulawesi Barat: Rp 3.315.934
Sulawesi Tenggara: Rp 3.306.496
Sulawesi Tengah: Rp 3.179.565
5. Kepulauan Maluku & Papua
Wilayah Papua mendominasi besaran upah minimum dengan rata-rata di atas Rp 4 juta, menyesuaikan dengan biaya hidup di wilayah timur.
Papua Pegunungan: Rp 4.508.714
Papua Selatan: Rp 4.508.100
Papua: Rp 4.436.283
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Barat: Rp 3.841.000
Papua Barat Daya: Rp 3.766.000
Maluku Utara: Rp 3.510.240
Maluku: Rp 3.334.490
Pemerintah mengimbau agar penetapan ini dijadikan pedoman baku bagi pengusaha dalam menyusun struktur skala upah, demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. (naz)
Editor : Mizan Ahsani