Jawa Pos Radar Madiun – Kabar mengejutkan sekaligus melegakan datang bagi dunia pendidikan tanah air.
Pemerintah berencana melakukan perombakan total terhadap sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di sektor pendidikan.
Mulai tahun 2026, skema rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk formasi guru dan dosen resmi dihapus.
Sebagai gantinya, pemerintah menetapkan jalur CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sebagai satu-satunya pintu masuk bagi tenaga pendidik yang ingin mengabdi pada negara.
Kebijakan ini disebut sebagai "titik balik" untuk menjamin kesejahteraan dan kestabilan karir para pahlawan tanpa tanda jasa.
Baca Juga: Cara Buat Akun SNPMB 2026: Ini Panduan, Link, dan Tahapannya
Alasan Pemerintah Tetapkan CPNS Guru 2026
Selama ini, status PPPK seringkali membuat tenaga pendidik merasa was-was.
Pasalnya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak (biasanya 1-5 tahun) yang harus diperpanjang secara berkala.
Ketidakpastian perpanjangan kontrak ini dinilai mengganggu fokus guru dan dosen dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan bangsa.
Dengan beralih sepenuhnya ke skema PNS, pemerintah ingin memberikan kepastian kerja (job security) hingga masa pensiun.
Guru dan dosen tak perlu lagi pusing memikirkan nasib kontrak tahun depan.
Baca Juga: Ikut Bimbel Saja Tak Cukup, Ingin Lolos CPNS 2026 Wajib Hindari Sederet Kesalahan Ini
Konfirmasi Resmi Kemendikbudristek
Rencana besar ini bukan sekadar isapan jempol.
Direktur Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), Sri Suning Kusumawardani, mengonfirmasi perubahan arah kebijakan tersebut.
Pihaknya mengaku telah diminta menyusun kebutuhan formasi dosen PNS untuk jangka waktu lima tahun ke depan.
"Penyusunan tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan rekrutmen dosen ASN melalui jalur CPNS mulai tahun 2026," ujar perwakilan pemerintah dalam keterangan resminya.
Bagi Anda fresh graduate atau tenaga honorer yang bercita-cita menjadi ASN di tahun 2026, strategi persiapan harus diubah total.
Jika sebelumnya fokus pada seleksi kompetensi teknis ala PPPK, kini saatnya kembali membuka buku-buku Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) khas CPNS yang meliputi:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan negara berinvestasi pada kualitas pendidikan. Dengan status yang lebih aman, diharapkan guru dan dosen bisa mengabdi lebih maksimal. (naz)
Editor : Mizan Ahsani