Jawa Pos Radar Madiun – Ketidakpastian masih menyelimuti ribuan guru honorer di tanah air, termasuk di wilayah Madiun Raya.
Janji pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga kini dirasa masih "menggantung" dan belum tuntas regulasinya.
Di tengah kegalauan tersebut, muncul opsi baru yang disebut PJLP atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan.
Skema ini mulai dilirik beberapa pemerintah daerah sebagai solusi cepat mengisi kekosongan pengajar.
Namun, sebelum tergiur, para guru wajib paham betul apa itu PJLP. Ini bukan status ASN, bukan pula honorer biasa. Lantas, untung atau buntung?
Bukan ASN, Masuk lewat Jalur Barjas
Penting untuk dicatat, PJLP bukanlah status kepegawaian ASN (PNS maupun PPPK). Guru yang direkrut lewat jalur ini juga tidak lagi disebut tenaga honorer.
Mekanisme perekrutannya dilakukan melalui pos Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) pemerintah.
Artinya, posisi guru dianggap sebagai penyedia jasa perorangan yang diikat kontrak kerja spesifik.
Konsekuensinya cukup serius secara administrasi.
Guru PJLP tidak tercatat dalam database ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Seleksi CPNS 2026 Incar Fresh Graduate? Siapkan 6 Dokumen Wajib Ini Jika Tak Ingin Gugur di Awal
Sisi Pahit: Tanpa TPG dan Jenjang Karier
Bagi guru yang mengejar karier jangka panjang, skema ini bagaikan pil pahit. Karena sifatnya kontrak jasa, maka:
-
Tidak Ada Jaminan Diangkat PPPK: Status ini tidak otomatis memuluskan jalan menjadi ASN.
-
Tanpa Tunjangan Profesi (TPG): Guru PJLP hanya menerima honorarium sesuai kontrak (biasanya setara UMK). Tunjangan sertifikasi dan kinerja ASN tidak melekat.
-
Masa Kerja Terbatas: Nasib ditentukan perpanjangan kontrak tahunan (biasanya 1 tahun).
Sisi Manis: Solusi Pendapatan Layak
Meski minim jaminan masa depan, PJLP dianggap sebagai "jalan tengah" yang realistis saat ini agar guru tetap memiliki penghasilan layak dibanding honor murni yang seringkali dibayar rapel.
Beberapa daerah sudah tancap gas menerapkan skema ini:
Kota Balikpapan: Membuka ratusan formasi guru PJLP dengan gaji mencapai Rp 3,5 juta per bulan.
DKI Jakarta: Menerapkan skema serupa dengan istilah Kontrak Kerja Individu (KKI).
Kota Madiun: Menerapkan PJLP namun sejauh ini bukan untuk guru, tetapi ke pegawai teknis.
Skema ini menjadi opsi darurat: mencegah guru honorer kehilangan ruang pengabdian dan pendapatan, sembari menunggu kebijakan pusat yang lebih pasti. (naz)
Editor : Mizan Ahsani