Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Adu Gaji PNS vs PPPK Lulusan SD hingga S3: Siapa Lebih Tajir? Cek Tabel Lengkap Update 2026

Mizan Ahsani • Rabu, 14 Januari 2026 | 12:30 WIB

Tak Cuma Gaji Pokok PNS Kini Dapat Tambahan Uang
Tak Cuma Gaji Pokok PNS Kini Dapat Tambahan Uang

Jawa Pos Radar Madiun – Tahun 2026 menjadi babak baru bagi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah resmi memberlakukan skema penggajian terbaru yang membedakan nominal antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski sama-sama abdi negara, isi "dompet" keduanya ternyata memiliki standar yang berbeda.

Hal ini diatur dalam regulasi terpisah.

Gaji PNS mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, sedangkan PPPK berpatokan pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Bagi Anda yang berniat mendaftar seleksi ASN tahun ini, wajib hukumnya menyimak perbandingan gaji ini.

Mulai dari lulusan SD hingga S3, mana yang lebih menggiurkan?

Baca Juga: Tak Pakai APBD, Pemkab Madiun Ajak Pengusaha Lokal Urun Ide dan CSR Hidupkan MUS

Gaji PNS: Jenjang Karir Jadi Kunci

Struktur gaji PNS sangat bergantung pada sistem "Golongan" (I sampai IV) yang ditentukan oleh pendidikan awal dan masa kerja.

Golongan I (Juru) Lulusan SD - SMP: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400

Golongan II (Pengatur) Lulusan SMA - D3: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600

Golongan III (Penata) Lulusan S1 - S3: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700

Golongan IV (Pembina) Puncak karir/jabatan tinggi: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Baca Juga: Toko Emas di Bendo Magetan Dibobol Maling, Kerugian Ditaksir Tembus Rp 1 Miliar

Gaji PPPK: Golongan Langsung "Loncat" Sesuai Ijazah

Berbeda dengan PNS, penentuan golongan PPPK lebih to the point berdasarkan ijazah terakhir saat melamar. Uniknya, start gaji pokok PPPK seringkali terlihat lebih tinggi dibanding PNS pada jenjang pendidikan yang sama.

Berikut pemetaan Golongan PPPK berdasarkan pendidikan (Permen PANRB No 72 Tahun 2020):

Golongan I (SD): Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900

Golongan V (SMA): Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900

Golongan IX (Sarjana): Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500

Golongan XI (Doktor): Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000

Golongan XVII (Tertinggi): Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000

Dari data di atas, terlihat start gaji pokok PPPK Golongan IX (Sarjana) ada di angka Rp 3,2 juta, sedangkan PNS Golongan III (Sarjana) mulai dari Rp 2,7 juta.

Namun, perlu diingat bahwa PNS menawarkan jenjang karir jangka panjang dan dana pensiun (skema lama), sementara PPPK berbasis kontrak kinerja profesional.

Pilihan kini ada di tangan Anda! (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tabel gaji ASN 2025 #Info CPNS 2026 #PP Nomor 5 Tahun 2024 #Perpres Nomor 11 Tahun 2024 #perbedaan pns dan pppk #gaji PPPK 2026 #gaji pns 2026