Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi menduga adanya aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Dugaan praktik korupsi itu terjadi di KPP Madya Jakarta Utara dalam rentang waktu 2021–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga uang suap mengalir dari pihak tersangka ke sejumlah oknum di Ditjen Pajak.
“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
KPK memastikan penelusuran aliran dana akan terus dilakukan untuk mengetahui siapa saja penerimanya serta besaran uang yang diterima.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami tentunya dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026.
OTT tersebut menjadi operasi pertama KPK di awal tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan delapan orang.
Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara
Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara
Abdul Kadim Sahbudin (ABD), konsultan pajak
Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada
KPK menduga Edy Yulianto berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023.
Nilai pajak yang semula ditetapkan sekitar Rp75 miliar diduga ditekan menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya praktik suap tersebut.
KPK menegaskan pengembangan perkara masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran masing-masing pihak. (naz)
Editor : Mizan Ahsani