JAKARTA - Pemerintah mulai mematangkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pensiunan PNS untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini kembali menjadi perhatian luas, mengingat THR berperan penting dalam menjaga daya beli para purnabakti menjelang hari besar keagamaan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penyusunan THR pensiunan dilakukan dengan mengacu pada struktur penghasilan yang rutin diterima setiap bulan.
Skema ini bertujuan menjaga keadilan serta kesinambungan fiskal negara, sekaligus memastikan hak pensiunan tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Komponen Utama THR Pensiunan PNS 2026
Pengaturan THR pensiunan umumnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan setiap tahun.
Berdasarkan pola kebijakan sebelumnya, THR pensiunan PNS 2026 akan terdiri atas beberapa komponen utama berikut:
• Gaji pokok pensiun, yakni besaran dasar sesuai golongan terakhir sebelum pensiun.
• Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami atau istri serta anak yang masih menjadi tanggungan.
• Tunjangan pangan, diberikan dalam bentuk uang setara nilai beras untuk setiap anggota keluarga.
• Tambahan penghasilan, bersifat kondisional dan sangat bergantung pada kebijakan fiskal pemerintah pusat pada tahun berjalan.
Besaran akhir THR akan sangat ditentukan oleh kombinasi komponen tersebut, bukan hanya gaji pokok semata.
Estimasi Besaran THR Berdasarkan Golongan
Besaran THR pensiunan sangat dipengaruhi oleh golongan ruang terakhir saat masih aktif sebagai PNS.
Berikut estimasi gaji pokok pensiun yang menjadi dasar perhitungan THR, berdasarkan penyesuaian gaji terbaru:
• Golongan I (A–D): Rp1.748.100 – Rp2.256.700
• Golongan II (A–D): Rp1.748.100 – Rp3.208.800
• Golongan III (A–D): Rp1.748.100 – Rp4.029.600
• Golongan IV (A–E): Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Perlu dicatat, angka tersebut masih berupa estimasi gaji pokok pensiun.
Total THR yang diterima akan lebih besar setelah ditambahkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai status masing-masing pensiunan.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Mengacu pada pola birokrasi keuangan negara, pencairan THR biasanya dilakukan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dengan prediksi Idul Fitri 1447 H jatuh pada akhir Maret 2026, pencairan THR pensiunan diperkirakan dimulai pada pertengahan Maret 2026.
Baca Juga: Lulus PPG 2025? Ini Batas Waktu NRG Agar TPG Cair di tahun 2026
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan petunjuk teknis pencairan setelah Peraturan Pemerintah resmi ditandatangani Presiden.
Proses penyaluran THR pensiunan selanjutnya akan dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri sesuai kepesertaan masing-masing.
Para pensiunan diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan lembaga penyalur agar tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Editor : Ockta Prana Lagawira