Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Awas Bancakan, Proyek Impor Energi dari AS Senilai 15 Miliar Dolar Disebut KPK Rawan Korupsi Jumbo

Mizan Ahsani • Kamis, 15 Januari 2026 | 07:53 WIB

Shutdown AS 2025: Trump gagal capai kesepakatan anggaran, ratusan ribu pegawai federal terancam dirumahkan.
Shutdown AS 2025: Trump gagal capai kesepakatan anggaran, ratusan ribu pegawai federal terancam dirumahkan.

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana besar Pemerintah Indonesia memborong energi dari Amerika Serikat (AS) mendapat sorotan tajam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalakan lampu kuning terkait perjanjian dagang imbas kebijakan tarif resiprokal tersebut.

Tak main-main, lembaga antirasuah ini menilai proyek impor energi dari AS khususnya gas alam cair (LNG) dan minyak mentah, sangat berisiko tinggi terjadi korupsi jika tidak dikawal ketat.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi Rabu (14/1) secara terbuka memperingatkan pemerintah.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," tegasnya.

Baca Juga: Jadwal Proliga 2026 Seri Medan Hari Ini: Ada Gresik Petrokimia vs Popsivo Polwan

Modal Joint Statement Tidak Cukup

KPK menemukan fakta meresahkan bahwa rencana pembelian energi senilai 15 miliar dolar AS ini sejauh ini hanya berpijak pada joint statement (pernyataan bersama) antara kedua negara.

Belum ada landasan hukum operasional yang mengikat.

Padahal, uang negara yang dipertaruhkan sangat besar.

"Belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS," imbuhnya.

Baca Juga: Aliran Suap Pajak ke DJP Kemenkeu Dibongkar KPK, Segera Ada Tambahan Tersangka?

Celah Kolusi Harga dan Pembatasan Pemasok

Lebih dalam lagi, Deputi Pencegahan KPK, Herda Helmijaya, membedah celah dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang sedang digodok.

KPK menyoroti adanya klausul pembatasan pemasok minyak mentah yang hanya dibuka bagi pemegang nota kesepahaman (MoU) dengan PT Pertamina (Persero).

Aturan ini dinilai berbahaya.

"Ini berisiko membunuh persaingan sehat dan menciptakan perlakuan istimewa, sehingga rentan kolusi harga," peringat Herda.

Selain itu, rencana pembentukan Satgas Pendukung juga dikritik.

Alih-alih mempercepat, Satgas ini justru berpotensi melemahkan akuntabilitas dan memperluas ruang diskresi pejabat jika tidak ada kerangka keputusan yang objektif.

Baca Juga: Update THR Pensiunan PNS 2026: Komponen, Perkiraan Nominal, dan Waktu Pencairan

Kilas Balik Kesepakatan Trump-Prabowo

Sebagai informasi, kesepakatan ini bermula dari pertemuan Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto pada Juli 2025 lalu.

Kala itu, Indonesia sepakat belanja besar-besaran dari Negeri Paman Sam:

Energi: 15 Miliar Dolar AS (Impor BBM, Gas, dll).

Pertanian: 4,5 Miliar Dolar AS (Gandum, Kedelai).

Penerbangan: Pembelian 50 unit pesawat Boeing untuk Garuda Indonesia.

Saat ini, Pemerintah RI tengah mengebut finalisasi dokumen perjanjian yang dijadwalkan berlangsung di Washington DC pada 12–19 Januari 2026 ini.

KPK meminta pemerintah tidak gegabah dan menutup semua celah korupsi sebelum tanda tangan dibubuhkan. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#kerja sama #indonesia #Impor energi dari AS #perjanjian dagang #amerika #pertamina #impor migas #RI #korupsi #as