Jawa Pos Radar Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membongkar pola korupsi baru yang meresahkan di kalangan kepala daerah.
Kasus dugaan suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK), kini didalami karena memiliki kemiripan modus dengan dua kasus besar lainnya, yakni Bupati Lampung Tengah dan Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko (SUG).
Benang merah dari ketiga kasus ini adalah dugaan aliran uang haram yang bermuara pada satu tujuan: Membayar Utang Politik Pilkada 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik sedang menelusuri apakah Ade Kuswara juga menggunakan uang suap proyek untuk "mengembalikan modal" kepada para sponsor politiknya, sama seperti yang terjadi di Ponorogo dan Lampung Tengah.
"Kalau kita melihat beberapa kasus lain ya, seperti di Lampung Tengah dan Ponorogo, itu ada kaitan politiknya. Uang dugaan suap atau gratifikasi mengalir untuk menutupi atau membayar lunas modal awal kontestasi," ujar Budi di Jakarta, Jumat (16/1).
Kasus Ponorogo: Aliran Dana ke Ketua KONI
Bagi publik Madiun Raya, sorotan utama tentu pada kasus yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
KPK secara blak-blakan menyebut adanya aliran dana "balas jasa" kepada pemodal.
Dalam penyidikannya, KPK menduga uang hasil korupsi (suap jabatan & proyek RSUD dr. Harjono) mengalir kepada sosok Sugiri Heru Sangoko (SHS).
Siapa SHS? Ia adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Ponorogo periode 2024–2028.
Perannya, ia diduga sebagai pemodal politik saat Sugiri Sancoko maju dalam Pilkada Ponorogo 2024.
"Di perkara Ponorogo terungkap ada pemodal politik. Ada dugaan aliran kepada para pemodal tersebut untuk mengembalikan biaya-biaya yang sudah dipinjam," jelas Budi.
Baca Juga: Awal Tahun Bidik Ponorogo Lagi, KPK Periksa Ketua KONI Sugiri Heru Sangoko dan ASN Pemkab
Kasus Lampung Tengah, Bayar Utang Bank 5 Miliar
Pola serupa ditemukan pada Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya (AW). Data KPK menunjukkan angka yang fantastis:
Total Penerimaan: Diduga menerima Rp 5,75 miliar dari suap pengadaan barang dan jasa.
Penggunaan: Sebanyak Rp 5,25 miliar langsung dipakai melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk modal kampanye Pilkada 2024.
KPK Pelototi "Sirkel" Bupati Bekasi
Berkaca dari dua kasus tersebut (Ponorogo dan Lampung), KPK kini menerapkan metode investigasi yang sama kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Penyidik sedang memetakan siapa saja orang-orang di lingkaran (circle) terdekat sang bupati.
"Ini tentu akan didalami pola-pola pemberiannya. Apakah juga di sirkel-nya bupati (pemodal)? Tentu masih akan terus didalami," pungkas Budi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani