Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul barang bukti berupa logam mulia seberat 1,3 kilogram.
Tak tanggun-tanggung, nilai taksirannya mencapai Rp3,42 miliar.
Barang tersebut disita dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran sumber logam mulia tersebut masih terus berlangsung.
Baca Juga: Kereta Kelinci Resmi Dilarang Beroperasi di Ponorogo, Dishub Siapkan Penindakan
Menurutnya, penyidik akan memanggil dan mengonfirmasi sejumlah pihak yang diduga mengetahui asal-usul barang bukti itu.
“Masih kami telusuri. Tentunya akan dilakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dapat memberikan penjelasan,” ujar Budi.
KPK menduga logam mulia tersebut diperoleh atau dibeli menggunakan dana yang berasal dari wajib pajak, tidak hanya terbatas pada PT Wanatiara Persada.
Penyidik saat ini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan wajib pajak lain, baik berbentuk badan usaha maupun perorangan.
Baca Juga: PDIP Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Dinilai Bertentangan dengan Semangat Reformasi
“Wajib pajak itu kan beragam, ada yang berbentuk badan dan ada juga orang pribadi. Semua kemungkinan akan kami cek,” kata Budi.
Kasus ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama yang dilakukan KPK pada 2026.
Operasi tersebut digelar pada 9–10 Januari 2026 dan menjaring delapan orang. KPK menyebut OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pemeriksaan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Bali Raih Predikat Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026 Versi TripAdvisor
Mereka yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga berperan sebagai pihak pemberi suap kepada pegawai KPP Madya Jakarta Utara dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Suap tersebut diduga bertujuan menurunkan nilai kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada untuk tahun pajak 2023, dari semula sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (naz)
Editor : Mizan Ahsani