Jawa Pos Radar Madiun - Mahkamah Konstitusi (MK) menorehkan putusan penting bagi dunia pers Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan sesuai kode etik.
Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). MK menilai frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut selama ini bersifat terlalu umum dan berpotensi membuka ruang kriminalisasi terhadap wartawan.
Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika dimaknai tanpa batasan yang jelas. Oleh karena itu, norma tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
MK menegaskan, penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme penyelesaian sengketa pers ditempuh. Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma krusial dalam negara hukum demokratis. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Ia menambahkan bahwa perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi data, hingga penyajian dan penyebarluasan berita.
Sepanjang seluruh tahapan tersebut dilakukan secara sah, profesional, dan berlandaskan kode etik jurnalistik, wartawan tidak boleh langsung diposisikan sebagai subjek hukum yang dikenai sanksi pidana atau perdata.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan yang bersifat membungkam, maupun tindakan kekerasan dan intimidasi,” ujarnya.
MK juga menegaskan bahwa sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers. Jalur pidana dan perdata hanya dapat ditempuh secara terbatas dan bersifat eksepsional apabila mekanisme tersebut tidak dijalankan atau gagal mencapai kesepakatan.
Mahkamah menilai, tanpa pemaknaan konstitusional yang tegas, Pasal 8 UU Pers berpotensi disalahgunakan untuk menekan kebebasan pers melalui kriminalisasi dan gugatan hukum.
Meski demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan tersebut. (fin)
Editor : AA Arsyadani