Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan, Polisi: Bukan Tebang Pilih, Murni Damai

Mizan Ahsani • Selasa, 20 Januari 2026 | 07:36 WIB
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim, Kamis.
Layar menampilkan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat konferensi pers tentang hasil penyelidikan pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana terkait ijazah Joko Widodo di Bareskrim, Kamis.

Jawa Pos Radar Madiun – Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dua sosok yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kini dapat bernapas lega. Status tersangka keduanya resmi dicabut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice), bukan karena keberpihakan atau tebang pilih kasus.

"Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar," tegas Budi.

Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus, Camat dan Kades Ikut Dicecar

Bantah Isu Tebang Pilih

Polisi menepis anggapan miring bahwa SP3 ini dikeluarkan karena alasan politis.

Kombes Budi menyebut pihak-pihak yang menuduh polisi tebang pilih adalah mereka yang tidak memahami prosedur hukum secara utuh.

"Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," imbuhnya.

Baca Juga: Jadwal ONIC vs Team Liquid di Knockout M7 Kamis 22 Januari: Penentuan Nasib Raja Langit! Format Pakai BO5

Sepakat Damai Lewat Restorative Justice

Lantas, mengapa kasus ini dihentikan? Ternyata, inisiatif damai datang dari kedua tersangka yang mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak pelapor.

Permohonan tersebut disetujui, sehingga terjadi kesepakatan damai antar kedua belah pihak (prinsipal). Penetapan RJ ini resmi dikeluarkan pada 15 Januari 2026.

"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, di mana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif justice, mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka ke semula," jelas Budi.

Langkah ini telah sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Tiba di Gedung KPK, Maidi: Saya Tidak Pernah Lelah Membangun Kota Madiun

Status Tersangka dan Cekal Dicabut

Dengan terbitnya SP3 berbasis RJ ini, seluruh konsekuensi hukum yang melekat pada Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis otomatis gugur.

Status tersangka keduanya telah dicabut, begitu pula dengan status pencekalan (cegah tangkal) ke luar negeri yang sempat diberlakukan.

Polisi mengajak masyarakat untuk bijak melihat kasus ini sebagai bukti bahwa hukum juga menyediakan ruang penyelesaian di luar pengadilan jika kedua belah pihak sepakat berdamai. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#egi sudjana #Damai Hari Lubis #sp3 kasus #Polda Metro Jaya #kasus ijazah palsu jokowi #jokowi #joko widodo #ijazah palsu jokowi