Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Susahnya Cari Kerja di Pati: Mau Jadi Perangkat Desa Bayar Rp 225 Juta, Bisa Balik Modal Asal Puasa 9 Tahun

Redaksi • Selasa, 20 Januari 2026 | 23:44 WIB
Bupati Pati Sudewo (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.
Bupati Pati Sudewo (depan) berjalan menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.

Jawa Pos Radar Madiun – Praktik jual beli jabatan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terbongkar dengan nominal yang bikin geleng-geleng kepala.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara blak-blakan merilis daftar tarif yang dipatok oleh Bupati Pati Sudewo (SDW) bagi siapa saja yang ingin lolos menjadi perangkat desa.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa sang bupati mematok harga dasar hingga ratusan juta rupiah per kursi.

"Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," ujar Asep Guntur menyebut angka yang diminta Sudewo.

Terbongkarnya kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Pati menjadi ironi di tengah sulitnya lapangan pekerjaan saat ini.

Semi mendapatkan satu kursi jabatan perangkat desa, warga harus rela merogoh kocek hingga Rp 225 juta.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa disetarakan dengan gaji pokok PNS Golongan II/A.

Berikut rincian minimal Siltap Perangkat Desa:

Kepala Desa: Minimal Rp 2.426.640 (120 persen gaji PNS Gol II/A).

Sekretaris Desa (Sekdes): Minimal Rp 2.224.420 (110 persen gaji PNS Gol II/A).

Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2.022.200 (100 persen gaji PNS Gol II/A).

Jika hanya mengandalkan gaji pokok Rp 2 juta per bulan, butuh waktu 9 tahun lebih tanpa makan dan minum untuk balik modal uang suap Rp 225 juta tersebut.

Tentu tidak masuk akal jika hanya mengejar gaji pokok.

Baca Juga: Hasil Konferensi Pers KPK atas OTT di Kota Madiun: Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Termasuk Maidi

Modus Mark-up: Kades Ikut Cari Untung

Fakta yang lebih mencengangkan, harga yang harus dibayar oleh calon perangkat desa di lapangan ternyata jauh lebih mahal dari permintaan bupati.

Hal ini terjadi karena para perantara, yakni oknum Kepala Desa (Kades), melakukan mark-up atau menaikkan harga sepihak untuk keuntungan pribadi mereka.

Dua tersangka dari unsur Kades, yakni Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION), menaikkan tarif tersebut hingga tembus Rp 225 juta.

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar," jelas Asep.

Selisih uang antara Rp 125 juta (permintaan bupati) dengan Rp 225 juta (yang dibayar korban) itulah yang diduga masuk ke kantong pribadi para Kades.

Daftar 4 Tersangka Jual Beli Jabatan

Dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa ini, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka:

Sudewo (SDW): Bupati Pati.

Abdul Suyono (YON): Kades Karangrowo, Kec. Jakenan.

Sumarjiono (JION): Kades Arumanis, Kec. Jaken.

Karjan (JAN): Kades Sukorukun.

Bupati Sudewo Juga Terjerat Kasus Suap Kereta Api

Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, Sudewo ternyata tidak hanya dijerat satu kasus.

Selain kasus jual beli jabatan desa, KPK juga mengumumkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus berbeda.

Ia diduga terlibat suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dua status tersangka sekaligus ini membuat posisi politik Sudewo di ujung tanduk. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#perangkat desa #Bupati Pati Sudewo #sudewo #seleksi perangkat desa #gaji #suap #pengisian jabatan #OTT Bupati Pati