Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah kembali menggelontorkan dana triliunan rupiah untuk bantuan tunai di tahun 2026.
Dua primadona bansos, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP), memiliki rincian nominal yang wajib diketahui penerima.
Besaran dana ini disesuaikan dengan komponen kebutuhan dalam keluarga, mulai dari ibu hamil, balita, hingga anak sekolah.
Berikut adalah rincian lengkap nominal uang tunai yang akan diterima KPM tahun 2026:
Baca Juga: Buntut OTT Suap Pajak, Menkeu Purbaya Siap Mutasi Massal Pegawai DJP dalam Dua Bulan
1. Rincian Nominal PKH 2026
PKH dicairkan secara bertahap dalam satu tahun dengan besaran sebagai berikut:
Ibu Hamil: Rp 3.000.000 per tahun.
Anak Usia Dini (Balita): Rp 3.000.000 per tahun.
Lansia (>60 Tahun): Rp 2.400.000 per tahun.
Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2.400.000 per tahun.
Korban Pelanggaran HAM Berat: Rp 10.800.000 per tahun.
Siswa SD: Rp 900.000 per tahun.
Siswa SMP: Rp 1.500.000 per tahun.
Siswa SMA: Rp 2.000.000 per tahun.
Baca Juga: BRI Raih Penghargaan Nasional, Diapresiasi atas Peran Bangun dan Berdayakan Desa
2. Rincian Nominal PIP (Bantuan Sekolah)
Khusus untuk menunjang pendidikan dan mencegah putus sekolah, siswa akan menerima dana PIP via rekening SimPel (BRI/BNI) sebesar:
SD/Sederajat: Rp 450.000 per tahun.
SMP/Sederajat: Rp 750.000 per tahun.
SMA/SMK/Sederajat: Hingga Rp 1.800.000 per tahun.
Pastikan dana ini digunakan murni untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan, bukan untuk hal konsumtif lainnya. (naz)
Editor : Mizan Ahsani