Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Anda Guru Sertifikasi? Simak Cara Cek NRG di Info GTK dan Syarat Pencairan Bulanan TPG 2026

Mizan Ahsani • Jumat, 23 Januari 2026 | 13:07 WIB
Ilustrasi guru mendapat tunjangan.
Ilustrasi guru mendapat tunjangan.

Jawa Pos Radar Madiun – Kabar penting bagi bapak/ibu guru di seluruh Indonesia.

Memasuki anggaran 2026, memastikan validitas data di sistem pemerintah adalah hal yang wajib dilakukan jika ingin Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair tepat waktu.

Salah satu elemen paling krusial adalah Nomor Registrasi Guru (NRG). Kode identitas ini adalah bukti sah bahwa seorang guru telah lulus sertifikasi.

Tanpa NRG yang valid, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tidak akan terbit, dan otomatis uang tunjangan tidak akan masuk rekening.

Dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Jumat (23/1), ada dua cara mudah untuk mengecek status NRG dan validitas data lainnya, yakni melalui Info GTK dan SIMPKB.

Cara Cek NRG via Info GTK

Portal Info GTK adalah rujukan utama validasi data tunjangan. Berikut langkahnya:

1. Buka browser dan kunjungi info.gtk.kemendikdasmen.go.id.

2. Login menggunakan username (email) dan password yang terdaftar di Dapodik.

3. Setelah berhasil masuk, gulir layar ke bawah hingga menemukan kolom Data Tunjangan atau profil.

4. Cek bagian Nomor Registrasi Guru (NRG).

5. Bandingkan nomor yang tertera di layar dengan sertifikat pendidik fisik (kertas) yang Anda miliki. Jika berbeda, segera lapor operator sekolah.

Cara Cek NRG via SIMPKB

Selain Info GTK, pengecekan juga bisa dilakukan lewat akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB):

1. Akses laman paspor-gtk.simpkb.id.

2. Masuk menggunakan Nomor UKG atau tautkan dengan Akun Belajar.id.

3. Klik menu 'Profil' di pojok kanan atas.

4. Data NUPTK dan NRG akan muncul di dashboard data pribadi Anda.

Syarat Wajib Pencairan TPG 2026

Pemerintah memperketat syarat pencairan tunjangan tahun ini agar tepat sasaran. Berikut daftar syarat yang harus dipenuhi guru ASN (PNS dan PPPK):

1. Memiliki sertifikat pendidik (Serdik).

2. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah di bawah binaan Kementerian.

3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki NRG yang aktif (terbit dari Kementerian).

5. Melaksanakan tugas mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.

6. Memiliki hasil penilaian kinerja minimal berpredikat "Baik".

7. Tidak sedang menerima tunjangan kinerja (Tukin) lain dari pemerintah daerah.

8. Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: 7 Domba Mini Zoo Ngrowo Bening Madiun Terinfeksi Orf, Satu Mati dan Satu Dipotong Paksa

Tips Redaksi: Januari adalah Bulan Keramat Validasi

Bagi para guru, bulan Januari dan Februari 2026 adalah masa krusial. Sistem Info GTK biasanya melakukan penarikan data untuk penerbitan SKTP Semester 1 (Pencairan Triwulan I).

Segera cek Info GTK Anda sekarang.

Pastikan statusnya "Valid" atau "Menunggu Verifikasi Dinas". Jika statusnya "Tidak Valid", segera cari tahu penyebabnya (biasanya jam mengajar kurang atau NIK tidak match).

Pastikan operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi data terbaru di dapodik. Data yang belum disinkron tidak akan terbaca oleh pusat.

Yang tak kalah penting, pastikan rekening bank Anda masih aktif. Rekening pasif/mati sering menjadi penyebab gagal transfer (retur) meski SKTP sudah terbit. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#Cek Info GTK #syarat tunjangan profesi guru #Jadwal Pencairan TPG 2026 #SIMPKB #Cek NRG #login SIMPKB PPG #Jadwal Pencairan #Pencairan TPG #TPG 2026 #info gtk kemendikdasmen