Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar bagi para pekerja yang baru saja mengundurkan diri (resign) atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Di tahun 2026 ini, proses pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menjadi jauh lebih ringkas.
Pemerintah resmi menghapus syarat surat keterangan kerja (paklaring) sebagai dokumen wajib klaim.
Kebijakan ini menjadi solusi atas keluhan klasik pekerja yang sering dipersulit perusahaan lama untuk mendapatkan paklaring.
Kini, selama data kepesertaan di sistem sudah non-aktif, peserta bisa langsung mengajukan klaim.
Kebijakan ini membuat proses pencairan saldo JHT menjadi lebih cepat dan praktis.
Sebab peserta tidak perlu lagi mengurus dokumen tambahan ke perusahaan tempat bekerja sebelumnya.
Syarat Dokumen Terbaru (Tanpa Paklaring)
Untuk mengajukan klaim, peserta cukup menyiapkan dokumen pribadi yang valid:
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (Fisik/Digital).
e-KTP asli.
Kartu Keluarga (KK).
Buku Tabungan aktif atas nama peserta.
NPWP (Wajib hanya bagi saldo di atas Rp 50 juta).
Cara Klaim via HP (Saldo di Bawah Rp 10 Juta)
Bagi Anda yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta, tidak perlu antre ke kantor cabang. Cukup gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan estimasi cair maksimal 1 hari kerja.
Langkah-langkahnya:
Unduh dan buka aplikasi JMO.
Login akun (pastikan sudah melakukan Pengkinian Data).
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT.
Pastikan 3 centang hijau muncul (akumulasi saldo, status kepesertaan, pengkinian data).
Pilih sebab klaim (Resign/PHK).
Lakukan verifikasi Biometrik (Swafoto/Selfie) sesuai instruksi.
Isi data rekening bank.
Konfirmasi dan selesai. Pantau di menu Tracking Klaim.
Cara Klaim Saldo di Atas Rp 10 Juta
Khusus saldo besar (> Rp 10 juta), prosedur keamanan lebih ketat. Peserta tidak bisa menggunakan aplikasi JMO, melainkan harus memilih satu dari dua opsi:
Online: Melalui situs Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik). Wawancara dilakukan via Video Call.
Offline: Datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Estimasi pencairan untuk kategori ini adalah maksimal 5 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap.
Pastikan nama di KTP, KK, dan Buku Tabungan sama persis (hingga ejaan/gelar). Perbedaan satu huruf saja bisa membuat sistem menolak pencairan.
Untuk pengguna JMO, wajib melakukan pengkinian data (foto biometrik) terlebih dahulu. Seringkali gagal karena pencahayaan kurang saat foto. Lakukan di tempat terang. (naz)
Editor : Mizan Ahsani