Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Rincian Nominal Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026: Golongan IV Tembus Rp 6 Juta, Honorer Dapat Kenaikan

Mizan Ahsani • Minggu, 25 Januari 2026 | 05:43 WIB
Ilustrasi guru mengajar di kelas (FREEPIK)
Ilustrasi guru mengajar di kelas (FREEPIK)

Jawa Pos Radar Madiun – Komitmen pemerintah untuk menyejahterakan pahlawan tanpa tanda jasa terus berlanjut di tahun 2026.

Distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dipastikan cair sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), besaran tunjangan yang diterima adalah setara dengan 1 kali gaji pokok.

Artinya, nominal yang masuk ke rekening akan bergantung pada Golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing.

Mengutip data terbaru, untuk guru senior dengan Golongan IVe, tunjangan yang diterima bisa menembus angka Rp 6,3 juta per bulan (sebelum potong pajak).

Daftar Lengkap Nominal TPG PNS 2026

Berikut adalah rincian estimasi tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan ruang:

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Kabar Gembira: Tunjangan Honorer Naik Rp 500 Ribu

Angin segar juga berhembus bagi guru honorer (Non-ASN) yang sudah bersertifikat pendidik namun belum inpassing. Tahun ini, pemerintah menaikkan nominal tunjangan mereka.

Jika sebelumnya menerima Rp 1.500.000, kini naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan.

Kenaikan sebesar Rp 500 ribu ini diharapkan dapat membantu perekonomian guru honorer, terutama menjelang momen besar seperti Lebaran.

8 Syarat Mutlak Agar TPG Cair

Uang sudah siap, namun pencairan bisa gagal jika administrasi bermasalah. Berikut 8 syarat yang wajib dipenuhi guru di tahun 2026:

1. Validasi Dapodik

Data sekolah dan jam mengajar harus sinkron (cek Info GTK, pastikan tidak merah).

2. NUPTK Aktif

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib valid.

3. Jam Mengajar

Minimal 24 Jam Pelajaran (JP) dan maksimal 40 JP per minggu (Linier).

4. SK Mengajar Sah

Sesuai dengan data di Dapodik.

5. Punya Serdik

Memiliki Sertifikat Pendidik hasil lulusan PPG.

6. Punya NRG

Memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan kementerian.

7. Nilai PKG Baik

Hasil Penilaian Kinerja Guru minimal berpredikat "Baik".

8. Tidak Kena Sanksi

Bersih dari hukuman disiplin berat.

Kenaikan nominal dan kepastian pencairan ini adalah bentuk apresiasi nyata pemerintah. Namun, redaksi mengingatkan bahwa musuh utama pencairan TPG adalah kelalaian administrasi.

Seringkali guru sudah mengajar 24 jam, namun data di Dapodik tidak sinkron atau SK pembagian tugas telat diinput operator.

Akibatnya, status di Info GTK menjadi "Tidak Valid" dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) gagal terbit.

Segera cek akun Info GTK Anda sekarang juga. Jika ada data yang merah/invalid, koordinasikan dengan operator sekolah sebelum batas cut-off pencairan triwulan pertama. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan profesi guru #guru honorer #TPG #2026 #Daftar #tunjangan #Golongan #sertifikasi guru #tunjangan sertifikasi #daftar lengkap #Syarat Pencairan #guru pns