Jawa Pos Radar Madiun – Komitmen pemerintah untuk menyejahterakan pahlawan tanpa tanda jasa terus berlanjut di tahun 2026.
Distribusi Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi dipastikan cair sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), besaran tunjangan yang diterima adalah setara dengan 1 kali gaji pokok.
Artinya, nominal yang masuk ke rekening akan bergantung pada Golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing.
Mengutip data terbaru, untuk guru senior dengan Golongan IVe, tunjangan yang diterima bisa menembus angka Rp 6,3 juta per bulan (sebelum potong pajak).
Daftar Lengkap Nominal TPG PNS 2026
Berikut adalah rincian estimasi tunjangan sertifikasi berdasarkan golongan ruang:
Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kabar Gembira: Tunjangan Honorer Naik Rp 500 Ribu
Angin segar juga berhembus bagi guru honorer (Non-ASN) yang sudah bersertifikat pendidik namun belum inpassing. Tahun ini, pemerintah menaikkan nominal tunjangan mereka.
Jika sebelumnya menerima Rp 1.500.000, kini naik menjadi Rp 2.000.000 per bulan.
Kenaikan sebesar Rp 500 ribu ini diharapkan dapat membantu perekonomian guru honorer, terutama menjelang momen besar seperti Lebaran.
8 Syarat Mutlak Agar TPG Cair
Uang sudah siap, namun pencairan bisa gagal jika administrasi bermasalah. Berikut 8 syarat yang wajib dipenuhi guru di tahun 2026:
1. Validasi Dapodik
Data sekolah dan jam mengajar harus sinkron (cek Info GTK, pastikan tidak merah).
2. NUPTK Aktif
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib valid.
3. Jam Mengajar
Minimal 24 Jam Pelajaran (JP) dan maksimal 40 JP per minggu (Linier).
4. SK Mengajar Sah
Sesuai dengan data di Dapodik.
5. Punya Serdik
Memiliki Sertifikat Pendidik hasil lulusan PPG.
6. Punya NRG
Memiliki Nomor Registrasi Guru yang diterbitkan kementerian.
7. Nilai PKG Baik
Hasil Penilaian Kinerja Guru minimal berpredikat "Baik".
8. Tidak Kena Sanksi
Bersih dari hukuman disiplin berat.
Kenaikan nominal dan kepastian pencairan ini adalah bentuk apresiasi nyata pemerintah. Namun, redaksi mengingatkan bahwa musuh utama pencairan TPG adalah kelalaian administrasi.
Seringkali guru sudah mengajar 24 jam, namun data di Dapodik tidak sinkron atau SK pembagian tugas telat diinput operator.
Akibatnya, status di Info GTK menjadi "Tidak Valid" dan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) gagal terbit.
Segera cek akun Info GTK Anda sekarang juga. Jika ada data yang merah/invalid, koordinasikan dengan operator sekolah sebelum batas cut-off pencairan triwulan pertama. (naz)
Editor : Mizan Ahsani