Jawa Pos Radar Madiun – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak terkait.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
Majelis hakim menilai gugatan yang diajukan Nany Widjaja tidak memenuhi syarat formil, karena Penggugat gagal menguraikan tuntutan secara jelas dan tidak mampu membuktikan adanya unsur kerugian.
Dengan demikian, dalil perbuatan melawan hukum yang diajukan dinyatakan tidak terbukti.
Unsur Kerugian Tidak Terbukti
Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menegaskan bahwa kerugian merupakan unsur esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum.
Karena Penggugat tidak mencantumkan dan membuktikan nilai kerugian yang dialami, maka gugatan dinilai cacat secara hukum dan tidak dapat diterima.
Hal tersebut sejalan dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan.
Para ahli menegaskan bahwa tanpa pembuktian kerugian yang konkret, gugatan perbuatan melawan hukum tidak memenuhi unsur utama sebagaimana diatur dalam hukum perdata.
Pihak Penggugat Ajukan Banding
Kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Surabaya. Saat ini, tim kuasa hukum masih mempelajari salinan putusan majelis hakim.
“Yang pasti kami akan mengajukan banding,” ujar George kepada Jawa Pos.
Ia menyebut salah satu alasan gugatan tidak diterima karena tidak dicantumkannya nilai kerugian. Menurutnya, kliennya memang tidak bermaksud menuntut ganti rugi.
“Kami tidak meminta kerugian karena saham masih berada pada Bu Nany,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali ditegaskan oleh kuasa hukum lainnya, Billy Handiwiyanto, yang menyatakan pihaknya hanya ingin PT Jawa Pos dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum tanpa menuntet kompensasi.
Namun, pandangan tersebut bertentangan dengan pendapat para ahli hukum perdata yang menegaskan bahwa kerugian adalah unsur wajib yang harus dibuktikan dalam gugatan perbuatan melawan hukum.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos: Putusan Berbasis Fakta dan Hukum
Kuasa hukum PT Jawa Pos, E. L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan bahwa kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada argumentasi hukum yang kuat serta bukti-bukti yang tidak terbantahkan dalam persidangan.
“Seluruh proses persidangan berpijak pada bukti prima facie, fakta sejarah, serta keterangan ahli hukum perdata dan perseroan yang seluruhnya mendukung dalil PT Jawa Pos,” tegas Sajogo.
Ia menambahkan, putusan ini sekaligus menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan semata-mata dalil perbuatan melawan hukum yang gagal dibuktikan karena tidak memenuhi unsur kerugian.
Akta Pernyataan Tetap Sah
Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, maka klaim Nany Widjaja terkait ketidakberlakuan akta pernyataan juga dinyatakan gugur.
Artinya, akta pernyataan yang menegaskan posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata Press tetap berlaku dan sah secara hukum.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh dalil dan tuntutan hukum Penggugat gugur, serta PT Jawa Pos dinyatakan sebagai pihak yang menang dalam perkara perdata tersebut.
Kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menambahkan bahwa putusan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam laporan pidana yang sedang berjalan.
Ia menyinggung praktik vexatious litigation, yakni penggunaan gugatan perdata yang bertujuan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menghambat atau menunda proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini tidak sehat bagi sistem hukum dan tidak sejalan dengan asas peradilan yang adil,” ujar Daniel.
Dalam kasus dugaan penggelapan terkait PT Dharma Nyata Press (DNP), Daniel menegaskan bahwa Nany Widjaja berstatus tersangka berdasarkan SP2HP terakhir Polda Jawa Timur terkait LP Nomor 546.
Selain itu, PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jatim melalui LP Nomor 797 terkait dugaan rekayasa dokumen yang diajukan sebagai alat bukti.
Putusan PN Surabaya ini menegaskan pentingnya kejelasan kualifikasi perkara serta pembuktian kerugian yang konkret dalam setiap pengajuan gugatan perdata, sekaligus mempertegas posisi hukum PT Jawa Pos dalam sengketa yang sedang berjalan. (*)
Editor : Mizan Ahsani