Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berhembus bagi para pendidik non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di tahun 2026.
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dengan mengalokasikan anggaran fantastis, yakni lebih dari Rp 14 triliun untuk aneka tunjangan.
Direktur Jenderal GTKPG Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.
Tujuannya adalah memberikan kepastian status, perlindungan, serta meningkatkan profesionalisme guru non ASN.
“Kami menyadari dan memahami betul tantangan yang dihadapi guru, baik ASN dan non-ASN. Karena itu, pemerintah berkomitmen memperkuat sejumlah kebijakan strategis termasuk penataan status, sertifikasi, kesejahteraan dan perlindungan guru,” ujar Nunuk di Jakarta, Senin.
Baca Juga: Cuan Investor Semakin Besar: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Meroket, UBS Tembus Rp 3 Juta per Gram
Rincian Kenaikan Insentif dan TPG
Peningkatan kesejahteraan tahun 2026 ini diwujudkan dalam beberapa pos tunjangan utama yang mengalami kenaikan nominal dibandingkan tahun sebelumnya.
Pertama, pemerintah menaikkan insentif bagi guru non-ASN. Nominal insentif yang sebelumnya Rp 300.000 kini naik menjadi Rp 400.000 per orang per bulan.
“Dengan adanya kenaikan ini, Kemendikdasmen telah menganggarkan sekitar Rp1,8 triliun dengan total guru penerima sebanyak 377.143,” jelas Nunuk.
Kedua, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non ASN yang telah bersertifikat pendidik juga mengalami kenaikan signifikan.
Besaran TPG ditetapkan menjadi Rp 2 juta per bulan, atau naik Rp 500 ribu dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang hanya Rp 1,5 juta.
Khusus untuk pos TPG ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 11,5 triliun yang akan disalurkan kepada 392.870 guru non-ASN.
Perhatian Khusus Guru di Wilayah 3T
Selain insentif umum dan TPG, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Besaran tunjangan khusus ini ditetapkan sama dengan TPG, yakni Rp 2 juta per orang per bulan.
Untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG) ini, Kemendikdasmen mengalokasikan dana sekitar Rp 706 miliar dengan total penerima mencapai 28.892 guru.
Nunuk menambahkan, berbagai kebijakan ini dibangun di atas fondasi yang telah berjalan, termasuk pengangkatan lebih dari 900 ribu guru honorer menjadi ASN PPPK dalam lima tahun terakhir, serta keikutsertaan lebih dari 750 ribu guru non-ASN dalam program Pendidikan Profesi Guru (PPG). (naz)
Editor : Mizan Ahsani