Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Kemenag Lega, Anggaran Rp 5,87 Triliun Diusulkan untuk Jamin Pembayaran TPG dan TPD 2026 Tepat Waktu

Grendy Damara • Rabu, 28 Januari 2026 | 20:35 WIB
Ilustrasi foto : Pendaftaran seleksi PPPK 2023 diperpanjang hingga Rabu (11/10). Pelamar formasi guru tercatat 1 667 pendaftar, sedangkan kuota yang tersedia 1.602. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)
Ilustrasi foto : Pendaftaran seleksi PPPK 2023 diperpanjang hingga Rabu (11/10). Pelamar formasi guru tercatat 1 667 pendaftar, sedangkan kuota yang tersedia 1.602. (AJI PUTRA/JAWA POS RADAR MAGETAN)

Jawa Pos Radar Madiun — Kementerian Agama mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) sebesar Rp5,87 triliun dalam Tahun Anggaran 2026 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) dapat direalisasikan secara penuh dan tepat waktu.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan, pengajuan ABT tersebut diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran TPG dan TPD bagi guru serta dosen binaan Kemenag yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen pada tahun 2025.

Menurutnya, usulan tambahan anggaran ini diajukan karena adanya perbedaan waktu antara selesainya proses PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025 yang rampung pada Desember, dengan batas akhir pengusulan anggaran tahun berikutnya yang jatuh pada Oktober 2025.

Akibatnya, kebutuhan anggaran bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025 belum terakomodasi dalam pagu awal APBN 2026.

Kamaruddin menyampaikan bahwa usulan ABT tersebut telah disampaikan oleh Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI dan telah memperoleh persetujuan.

Saat ini, proses pengajuan masih berjalan dan tengah melalui tahapan reviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebelum diajukan ke Kementerian Keuangan.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, tahapan berikutnya adalah proses pencairan tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Kementerian Agama menargetkan pencairan TPG dan TPD dapat dilakukan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayaran tetap berlaku sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kamaruddin menegaskan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara cermat dan terperinci berdasarkan data nama dan alamat penerima.

Perhitungan tersebut mencakup seluruh kategori guru dan dosen binaan Kemenag, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Ia menambahkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bersama direktorat jenderal bimbingan masyarakat agama lainnya telah melakukan pemetaan dan perhitungan kebutuhan anggaran TPG dan TPD bagi lulusan PPG dan sertifikasi dosen tahun 2025 secara detail.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembayaran tunjangan profesi dapat disalurkan tepat sasaran dan sesuai hak masing-masing penerima. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#guru kemenag #tunjangan profesi guru #guru #TPG #anggaran #kementerian agama #ppg #sertifikasi #tunjangan profesi dosen #TPD