Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kemendes Wajibkan Publikasi Dana Desa 2026 di Media, Begini Arahan Mendes terkait Pengelolaan DD

Redaksi • Kamis, 29 Januari 2026 | 13:13 WIB
Mendes PDT Yandri Susanto
Mendes PDT Yandri Susanto

Jawa Pos Radar Madiun – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) menegaskan transparansi pengelolaan Dana Desa menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pemerintah desa mulai tahun anggaran 2026.

Publikasi penggunaan Dana Desa tidak lagi bersifat imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi.

Kebijakan ini ditegaskan untuk memperkuat pengawasan publik sekaligus mencegah potensi penyimpangan Dana Desa sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, mengatakan setiap desa wajib menginformasikan fokus dan penggunaan Dana Desa secara terbuka kepada masyarakat.

“Publikasi penggunaan Dana Desa adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas. Masyarakat harus tahu anggaran desa digunakan untuk apa saja,” ujar Friendy, mengutip ANTARA.

Publikasi Wajib Lewat Media Digital dan Non-Digital

Kemendes PDT menginstruksikan agar publikasi Dana Desa dilakukan melalui berbagai media, baik digital maupun non-digital.

Pemerintah desa diberi keleluasaan memilih sarana publikasi sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Media publikasi yang dapat digunakan antara lain baliho, papan informasi desa, media cetak, media elektronik, media sosial, hingga laman resmi desa.

Langkah ini diharapkan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa.

Desa Tak Transparan Terancam Sanksi

Kemendes PDT menegaskan akan memberikan sanksi kepada desa yang tidak menjalankan kewajiban publikasi Dana Desa.

Salah satu sanksi yang disiapkan adalah pembatasan alokasi Dana Operasional Pemerintah Desa (DOP) hingga maksimal tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.

“Mekanisme sanksi ini menjadi pengingat agar desa benar-benar bertanggung jawab dalam pengelolaan anggaran,” tegas Friendy.

Baca Juga: KPK Geledah Balai Kota Madiun, Ruang Kerja Maidi hingga Mobil Dinas Sekda Diperiksa

Arahan Menteri Desa terkait Penggunaan DD

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) memberikan keleluasaan bagi desa-desa di Tanah Air untuk mengatur besaran pemanfaatan Dana Desa 2026 dari delapan fokus yang telah ditetapkan.

"Kami sudah mengeluarkan delapan item penggunaan Dana Desa, tapi kami tidak mengeluarkan persentase. Jadi, kami ibarat restoran, ini menu, silakan desa butuh apa," kata Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (27/1).

Sebelumnya pada tahun 2025, lanjut dia, Kemendes PDT menentukan besaran pemanfaatan Dana Desa dari item-item fokus penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan.

Contohnya, Kemendes menetapkan desa dapat memanfaatkan sebesar 50 persen Dana Desa pada tahun 2025 untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem dan minimal 20 persen untuk ketahanan pangan.

Karena berpotensi membatasi kreativitas desa dalam memanfaatkan Dana Desa, Kemendes PDT lantas memberikan keleluasaan bagi desa mengatur besaran pada setiap fokus penggunaan Dana Desa 2026.

"Sekarang, kami hanya menampilkan menunya saja, biar nanti musyawarah desa yang menentukan mereka mau apa, mau pangan, mau kesehatan, mau (untuk mengentaskan) kemiskinan ekstrem, terserah mereka yang memutuskan, tapi itu tetap dalam kerangka, kami awasi," ucap Yandri. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#dana desa 2026 #DD 2026 #penggunaan DD #media #publikasi #menteri desa #kebijakan dana desa #dana desa #kemendes