Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Madrasah Swasta Dinilai Jadi Anak Tiri Kebijakan, PGMM Desak Pemerintah Hadirkan Afirmasi Nyata

Grendy Damara • Jumat, 30 Januari 2026 | 16:12 WIB
SERIUS: Seorang guru madrasah sedang mengajar di kelas. Kemenag alami defisit pegawai. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
SERIUS: Seorang guru madrasah sedang mengajar di kelas. Kemenag alami defisit pegawai. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

Jawa Pos Radar Madiun — Pendidikan memegang peranan strategis dalam menentukan arah masa depan sebuah negara.

Melalui pendidikan yang berkualitas, negara dapat membentuk sumber daya manusia unggul yang mampu bersaing secara global.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa persoalan pendidikan masih terus berulang, terutama akibat kebijakan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada dunia pendidikan.

Salah satu sektor yang kerap luput dari perhatian adalah madrasah swasta.

Lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama ini dinilai berada dalam posisi marginal dan sering kali diperlakukan sebagai “anak tiri” dalam sistem kebijakan pendidikan nasional.

Akibatnya, madrasah swasta beserta para pendidik di dalamnya harus menanggung dampak ketidakadilan struktural.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM).

Organisasi ini menilai madrasah swasta seharusnya menjadi sasaran utama kebijakan afirmatif, mengingat perannya yang besar dalam memperluas akses pendidikan, khususnya bagi masyarakat ekonomi lemah dan wilayah marginal.

Ketua Umum PGMM Tedi Malik menilai, posisi madrasah swasta kerap berada dalam situasi yang tidak jelas secara kelembagaan.

Pemerintah daerah sering menganggap madrasah bukan menjadi tanggung jawab langsung mereka karena berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Di sisi lain, pemerintah pusat kerap beralasan pada keterbatasan anggaran dan prioritas nasional yang bersifat makro.

Situasi tersebut membuat madrasah swasta terjebak dalam kekosongan kebijakan, di mana tidak ada institusi yang benar-benar mengambil tanggung jawab secara utuh.

Dampaknya terlihat nyata, terutama pada kesejahteraan guru madrasah swasta yang masih jauh dari standar layak, baik dari sisi penghasilan, jaminan sosial, maupun kepastian karier.

Banyak guru madrasah swasta tetap menjalankan tugas profesionalnya dengan imbalan yang tidak sebanding.

Pengabdian sering kali menjadi satu-satunya sandaran untuk bertahan. Kondisi ini dinilai tidak hanya bertentangan dengan prinsip keadilan sosial, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan dalam jangka panjang.

Selain persoalan kesejahteraan guru, keterbatasan anggaran juga berdampak pada sarana dan prasarana.

Di sejumlah daerah, madrasah swasta menghadapi kondisi bangunan yang rusak berat, minim pemeliharaan, serta fasilitas pembelajaran yang belum memenuhi standar pendidikan layak.

Ironisnya, dalam situasi tersebut, madrasah dan para pendidiknya kerap diminta untuk bersabar dan menerima keadaan dengan dalih keikhlasan.

Pendekatan semacam ini dinilai tidak cukup untuk menjawab persoalan struktural yang dihadapi madrasah swasta.

Dalam perspektif kebijakan publik, pendidikan merupakan hak dasar warga negara sekaligus kewajiban negara. Oleh karena itu, PGMM menilai diperlukan kebijakan afirmatif yang jelas, terukur, dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Langkah ini penting agar madrasah swasta tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan kewenangan dan keterbatasan anggaran.

Tanpa keberpihakan kebijakan yang nyata dan berkelanjutan, ketimpangan dalam sistem pendidikan nasional dikhawatirkan akan terus berlanjut.

Madrasah swasta pun berisiko tetap bertahan bukan karena dukungan negara, melainkan karena kesabaran dan keikhlasan yang terpaksa dijadikan penyangga utama. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#karier #madrasah swasta #pendidikan #kesejahteraan guru #Jaminan Sosial #Penghasilan