Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Resmi! Kemenag Jadwalkan Sidang Isbat Awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026

Grendy Damara • Minggu, 1 Februari 2026 | 13:16 WIB
Ilustrasi perempuan melakukan buka puasa.
Ilustrasi perempuan melakukan buka puasa.

Jawa Pos Radar Madiun — Kementerian Agama Republik Indonesia menjadwalkan pelaksanaan Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah pada 29 Syakban 1447 H atau bertepatan dengan 17 Februari 2026.

Sidang akan digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.

Agenda sidang diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal yang disampaikan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Pemaparan ini menjadi dasar awal sebelum forum musyawarah mengambil keputusan resmi terkait awal Ramadan.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal saat matahari terbenam pada 17 Februari 2026 di seluruh wilayah Indonesia berada pada kisaran minus 2 derajat hingga kurang dari 1 derajat.

Sementara sudut elongasi bulan berada di bawah 2 derajat.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa secara astronomis, posisi hilal belum memenuhi kriteria visibilitas yang disepakati negara-negara MABIMS.

Meski demikian, hasil hisab tersebut belum menjadi keputusan akhir.

Penetapan awal Ramadan tetap menunggu hasil konfirmasi Rukyatul Hilal yang dilakukan di berbagai titik pemantauan di Indonesia.

Data hisab dan hasil rukyat akan dipadukan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam sidang isbat.

Pelaksanaan sidang isbat tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.

Regulasi ini menjadi landasan hukum terbaru dalam penetapan awal bulan Hijriah, khususnya Ramadan, Syawal, dan Zulhijah, dengan pendekatan integrasi antara metode hisab dan rukyat.

Baca Juga: Skema Bantuan Rp 3–5 Juta per RT Mulai Disusun, Pemkab Magetan Libatkan BPRS

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menilai terbitnya PMA tersebut sebagai langkah maju dalam penguatan tata kelola sidang isbat.

Kehadiran regulasi yang lebih komprehensif dinilai mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan waktu ibadah.

Dalam PMA tersebut juga diatur pelibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, ulama, akademisi, pakar astronomi, hingga lembaga terkait.

Keterlibatan lintas sektor ini bertujuan menjaga kesatuan penetapan kalender Hijriah secara nasional.

Kementerian Agama menegaskan bahwa penentuan awal bulan Hijriah tidak hanya bertumpu pada satu metode.

Perhitungan astronomis berfungsi sebagai dasar ilmiah, sementara rukyat menjadi sarana verifikasi langsung di lapangan untuk memperkuat keputusan keagamaan.

Selain itu, Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS memiliki rujukan bersama terkait kriteria imkanur rukyat.

Standar tersebut mensyaratkan ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat sebagai batas visibilitas bulan.

Apabila pada pemantauan hilal bulan tidak terlihat, maka usia bulan Hijriah akan digenapkan menjadi 30 hari.

Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian waktu ibadah bagi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan terencana.

PMA juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan sidang isbat, mulai dari jadwal pelaksanaan, peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan.

Sidang isbat dijadwalkan berlangsung setiap tanggal 29 pada bulan Syakban, Ramadan, dan Zulkaidah.

Meski sidang dilaksanakan secara tertutup untuk menjaga objektivitas pembahasan, hasil keputusan tetap diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.

Keseimbangan antara kehati-hatian ilmiah dan keterbukaan informasi menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan sidang isbat.

Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, PMA juga mengamanatkan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan sidang isbat.

Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Menteri Agama sebagai bahan perbaikan berkelanjutan demi peningkatan kualitas penetapan kalender Hijriah nasional. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#sidang isbat #awal ramadan #jadwal puasa 2026 #jadwal sidang isbat puasa tahun 2026 #peraturan menteri agama #1447 H