Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Agama dan Madrasah Dapat Kenaikan Tunjangan, Kemenag Beberkan Penjelasannya

Grendy Damara • Rabu, 4 Februari 2026 | 09:46 WIB
Ilustrasi sekolah rakyat.
Ilustrasi sekolah rakyat.

Jawa Pos Radar Madiun — Angin segar berembus bagi para pahlawan tanpa tanda jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemerintah terus membuktikan komitmennya dalam mendongkrak kesejahteraan guru agama dan madrasah melalui langkah konkret, salah satunya dengan menaikkan nominal tunjangan.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

"Upaya pembenahan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru agama serta madrasah terus menjadi agenda prioritas. Kenaikan TPG ini adalah salah satu langkah konkret yang sudah berjalan," ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (2/2).

Baca Juga: Prediksi Indonesia vs Jepang Semifinal Piala Asia Futsal 2026: Momentum Garuda di Kandang! M Iqbal Dkk Berpeluang Menang Tipis

Koordinasi Lintas Kementerian untuk Kesejahteraan Guru

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan pro-guru ini tidak lepas dari koordinasi intensif yang dilakukan Kemenag bersama lintas kementerian, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI.

Sinergi ini bertujuan untuk memperbaiki regulasi dan memastikan anggaran tersedia demi mendukung profesionalisme guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji

Nasib 423 Ribu Guru Non-Sertifikasi

Selain kenaikan tunjangan, Kemenag juga tengah mengebut program sertifikasi.

Data terbaru mencatat masih ada sebanyak 423.398 guru madrasah yang belum mengikuti sertifikasi.

Menyikapi hal ini, Kemenag menegaskan bahwa guru-guru yang telah memenuhi syarat akan diprioritaskan untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Program ini akan dilakukan secara bertahap melalui Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), melanjutkan tren positif akselerasi sertifikasi yang terjadi pada tahun 2025 lalu.

Baca Juga: Pembunuh Ibu Kandung di Ponorogo Bak Ditelan Segara Kidul, Polisi Sisir Tebing Gunung Kidul

Aturan Baru Rekrutmen Guru Madrasah Swasta

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga menyoroti mekanisme rekrutmen guru di madrasah swasta agar lebih tertata.

Mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1006 Tahun 2021, proses rekrutmen kini harus melalui analisis kebutuhan yang tercatat di sistem SIMPATIKA.

Berikut alurnya:

  1. Penyelenggara pendidikan mengajukan kebutuhan guru ke Kemenag Kabupaten/Kota.

  2. Dilakukan analisis kebutuhan via SIMPATIKA.

  3. Pembentukan panitia seleksi (melibatkan yayasan dan Kemenag setempat).

  4. Pengumuman formasi dan seleksi administrasi.

"Koordinasi yang baik dalam proses pengangkatan ini penting untuk memudahkan pendataan, sehingga kebijakan afirmatif dari pemerintah bisa lebih tepat sasaran," tegas Kamaruddin.

Terkait dinamika dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI sebelumnya, Kamaruddin juga menyampaikan permohonan maaf jika ada penjelasan yang kurang berkenan.

Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk menyinggung perasaan para guru, justru Kemenag ingin memperjuangkan hak-hak mereka. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#tunjangan profesi guru #madrasah #guru agama #TPG #rekrutmen guru #kesejahteraan guru #asn #Kemenag