Jawa Pos Radar Madiun - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan status hukum baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bersama mantan Staf Khususnya, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini terungkap dalam rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli yang digelar penyidik KPK pada Selasa (3/2).
Langkah ini merupakan babak baru setelah lembaga antirasuah tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) sejak 7 Agustus 2025 lalu.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan "permainan" kuota haji tambahan dari Arab Saudi yang seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
Langgar UU: Jatah Jemaah Reguler Disunat
Inti perkara yang menjerat Yaqut dan Gus Alex berpusat pada penyelewengan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Berdasarkan temuan penyidik, kuota tambahan tersebut dibagi dengan komposisi yang melanggar aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji secara tegas mengamanatkan proporsi pembagian kuota adalah 92 persen untuk jemaah haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Ketimpangan pembagian inilah yang diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan jemaah reguler yang telah mengantre puluhan tahun.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Bus, Portal Jalur Sedeng Pacitan Ditarget Rampung Sebelum Ramadan
KPK Telusuri Aliran Dana ke Travel Haji
Selain fokus pada pelanggaran administrasi dan wewenang, KPK kini tengah gencar menelusuri aliran dana panas terkait pengaturan kuota tersebut. Dugaan praktik jual beli kuota menjadi salah satu materi pendalaman penyidik.
Pemeriksaan intensif terus dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk perwakilan biro perjalanan haji (travel) dan pihak-pihak lain yang disinyalir terlibat dalam "kombinasi" pembagian kuota ilegal ini.
Sementara itu, untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara akibat kebijakan tersebut, KPK masih menunggu finalisasi penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hasil audit BPK ini nantinya akan menjadi kunci untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau, mengingat dampaknya yang besar terhadap kepercayaan publik dan tata kelola layanan keagamaan di Indonesia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani