Jawa Pos Radar Madiun – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mengejutkan publik.
Namun, pasca-operasi senyap tersebut, aktivitas pelayanan publik di lokasi tampaknya tidak terganggu secara signifikan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (4/2), suasana di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin dan KPP Madya Banjarmasin terpantau berjalan normal seperti hari biasa.
Meskipun kabar penangkapan telah beredar luas, tidak terlihat kepanikan atau penghentian layanan di gedung tersebut.
Suasana di bagian depan kantor cenderung sepi, hanya sesekali terlihat pegawai dan wajib pajak yang berlalu-lalang.
Baca Juga: Kantor Pajak Banjarmasin Jadi Sasaran OTT KPK, yang Keempat di Tahun 2026
Satpam: Silakan Tanya Kanwil
Dua orang petugas keamanan yang berjaga di lokasi enggan memberikan komentar banyak terkait insiden penangkapan tersebut. Mereka mengaku aktivitas karyawan berjalan lancar sejak pagi.
"Kami tidak melihat ada petugas (terkait OTT KPK), sejak pagi aktivitas normal. Untuk informasi lengkap boleh tanyakan langsung ke Kantor Wilayah (Kanwil)," ujar salah satu petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: Dua Bansos Ini Cair Februari 2026, Penerima Dapat Rapelan Rp 600 Ribu Asal Penuhi Syarat Berikut
KPK Masih Lakukan Pendalaman, Belum Rilis Nama
Sementara itu, dari Jakarta, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto telah mengonfirmasi kebenaran operasi tersebut.
Ia memastikan bahwa tim penindakan KPK memang bergerak di wilayah Kalimantan Selatan.
"Benar, di Kalsel. KPP Banjarmasin," tegas Fitroh, Rabu (4/2).
Meski demikian, KPK belum bersedia membeberkan detail nama, inisial, maupun jabatan spesifik dari pegawai pajak yang diamankan.
Fitroh juga belum merinci apakah kasus ini terkait suap pengurangan pajak atau pemerasan, karena tim penyidik masih melakukan pendalaman di lapangan.
"Masih pendalaman," tambahnya singkat.
Sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa pihak-pihak yang tertangkap tangan sebelum menentukan status hukum mereka, apakah menjadi tersangka atau saksi. (naz)
Editor : Mizan Ahsani