Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Polemik Data Guru Madrasah 2026: Ada Simpatika yang Catat Setiap Nama, Negara Pura-Pura Lupa?

Grendy Damara • Jumat, 6 Februari 2026 | 17:40 WIB

Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah.

Jawa Pos Radar Madiun – Awal Februari 2026, jagat pendidikan tanah air kembali bergejolak.

Kali ini, pemicunya adalah beredarnya potongan pernyataan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) yang dinilai menyudutkan guru madrasah.

Pernyataan tersebut dipersepsikan seolah negara tidak memiliki data pasti tentang keberadaan dan jumlah guru madrasah swasta yang terus bertambah.

Sontak, gelombang protes datang dari para pahlawan tanpa tanda jasa di lingkungan yayasan.

Mereka merasa diposisikan sebagai "masalah" dan sumber kekacauan tata kelola.

Meski Kemenag telah memberikan klarifikasi, polemik ini memantik pertanyaan mendasar: Jika negara menyetujui sistemnya, mengapa negara tampak kebingungan dengan hasilnya sendiri?

Baca Juga: Breaking News! Empat Bocah TK SD Ditemukan Tewas, Kapolres Ponorogo Beberkan Kronologi

Simpatika: Bukti Negara Tahu, Memeriksa, dan Menyetujui

Satu fakta krusial yang sering luput dalam perdebatan ini adalah keberadaan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag).

Guru madrasah swasta tidak muncul secara liar atau ilegal. Setiap nama yang mengajar telah melalui proses administrasi digital yang ketat di Simpatika:

  1. Diajukan oleh operator madrasah.

  2. Diverifikasi tingkat Kabupaten/Kota.

  3. Diverifikasi tingkat Provinsi.

  4. Disahkan oleh Pusat.

Tanpa persetujuan ("klik") dari Kemenag, status seorang guru tidak akan diakui. Artinya, negara mengetahui, memeriksa, dan menyetujui keberadaan mereka.

Maka, menjadi sebuah ironi besar ketika di forum politik anggaran, muncul narasi seolah guru madrasah adalah entitas "hantu" yang datanya tidak terdeteksi.

Mengapa data yang dijadikan rujukan kebijakan sehari-hari, mendadak dipertanyakan validitasnya saat membahas anggaran?

Baca Juga: Harapan Baru Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Kemenag Beri Sinyal Hijau

Keganjilan di Ruang Anggaran: Data Valid Mendadak Gaib?

Di sinilah letak paradoks kebijakan tersebut. Di satu sisi, Kemenag mewajibkan penggunaan Simpatika.

Di sisi lain, ketika berhadapan dengan DPR dan keterbatasan fiskal, muncul narasi bahwa jumlah guru madrasah "sulit dikendalikan".

Pertanyaan kritis publik pun mengemuka:

Narasi bahwa guru "tidak diketahui" bukan sekadar salah ucap.

Narasi ini berbahaya karena berpotensi melemahkan legitimasi hak guru, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), afirmasi seleksi PPPK, hingga jaminan kesejahteraan lainnya.

Baca Juga: Sepucuk Surat Anak SD Ngada: MBG atau Pendidikan Gratis, Negara Salah Tentukan Prioritas?

Mandiri Bukan Berarti Liar

Benar bahwa madrasah swasta dikelola secara mandiri oleh yayasan.

Namun, kemandirian itu tidak berarti lepas dari kendali negara. Kurikulum, standar pendidik, sertifikasi, hingga izin operasional madrasah, semuanya ada di tangan negara.

Sangat tidak adil jika saat negara membutuhkan angka partisipasi pendidikan dan pemenuhan rasio kelas, guru madrasah dirangkul.

Namun, saat bicara hak finansial, mereka dianggap beban administratif.

Negara tidak boleh memiliki "ingatan selektif".

Mengingat guru hanya saat butuh tenaga, lalu melupakan (atau pura-pura tidak tahu data) mereka saat kewajiban membayar hak datang, bukanlah praktik tata kelola yang adil.

Persoalan membludaknya jumlah guru bukanlah kesalahan guru yang taat sistem, bukan pula semata kesalahan yayasan. Itu adalah konsekuensi dari sistem yang disahkan negara.

Guru madrasah tidak muncul tiba-tiba. Mereka ada karena negara mengizinkan, dan mereka mengajar karena bangsa ini membutuhkan.

Sudah saatnya negara berhenti menyalahkan cermin atas wajah tata kelola yang belum sempurna. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#madrasah #Simpatika #guru madrasah #dpr #Data guru #Kemenag