Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Harapan Baru Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Kemenag Beri Sinyal Hijau

Grendy Damara • Jumat, 6 Februari 2026 | 15:32 WIB
Ilustrasi guru madrasah.
Ilustrasi guru madrasah.

Jawa Pos Radar Madiun – Bertahun-tahun hidup dalam ruang pengabdian tanpa kepastian status, ribuan guru madrasah swasta akhirnya mendapat angin segar.

Pesan penting datang dari negara: perjuangan mereka belum selesai, namun kini mulai didengar.

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti mengupayakan agar guru madrasah swasta mendapat peluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dalam pertemuan strategis dengan Ketua Punggawa Guru Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI), Heri Purnama, di Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga: Pengen Honda X-Tracker 2026? Ini Tampilan dan Harga Motor Bebek Trail yang Cocok Buat Melibas Jalan Rusak dan Mulus

Negara Akui Ada Ketimpangan

Pesan yang dibawa dalam pertemuan tersebut sederhana namun sarat makna: negara mengakui ada ketimpangan, dan negara sedang berusaha memperbaikinya.

Selama ini, fakta di lapangan menunjukkan realitas yang miris.

Dari lebih dari satu juta guru binaan Kemenag, mayoritas adalah guru non-PNS yang mengabdi di madrasah swasta, pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan.

Mereka adalah tulang punggung layanan pendidikan, terutama di wilayah-wilayah yang minim perhatian negara.

Namun, ironisnya, ratusan ribu di antaranya belum tersertifikasi dan hidup dalam ketidakpastian status kepegawaian.

Kondisi ini bukan sekadar persoalan administratif belaka, melainkan masalah keadilan struktural yang telah dibiarkan terlalu lama.

Baca Juga: Breaking News! Empat Bocah TK SD Ditemukan Tewas, Kapolres Ponorogo Beberkan Kronologi

PPPK Bukan Hadiah, Melainkan Hak

Narasi yang perlu diluruskan di tengah masyarakat adalah anggapan bahwa pengangkatan guru swasta menjadi PPPK merupakan beban negara. Padahal, faktanya sebaliknya.

Para guru ini telah lama menjalankan fungsi negara yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, tanpa perlindungan kesejahteraan yang setara.

Oleh karena itu, skema PPPK bagi guru madrasah swasta bukanlah hadiah, melainkan hak. Ini adalah bentuk kehadiran negara yang semestinya sudah ada sejak awal.

Pernyataan Kemenag bahwa "perjuangan ini masih terus diupayakan" menunjukkan satu hal krusial: pintu PPPK bagi guru swasta belum tertutup, meski juga belum sepenuhnya terbuka lebar.

Di sinilah posisi guru swasta hari ini berdiri, di antara harapan dan ketidakpastian birokrasi.

 

Sikap PGMNI yang memilih jalur dialog patut diapresiasi. Namun, sejarah kebijakan publik di negeri ini mengajarkan satu hal: perubahan nyata jarang lahir hanya dari niat baik semata.

Keadilan baru akan bergerak ketika ada tekanan moral yang konsisten. Saat ini, bola ada di tangan negara.

Namun, publik, media, dan masyarakat luas memiliki peran vital untuk memastikan komitmen ini tidak berhenti sebatas janji manis atau pernyataan politis.

Dukungan terhadap guru swasta bukan bentuk perlawanan, melainkan dorongan agar negara menepati tanggung jawabnya. Jangan biarkan isu ini tenggelam dalam rutinitas birokrasi.

Sebab, ketika guru dimuliakan, yang dilindungi bukan hanya satu kelompok profesi, melainkan masa depan pendidikan bangsa itu sendiri. (naz)

Editor : Mizan Ahsani
#guru swasta #Diangkat PPPK #2026 #PPPK #madrasah swasta #guru madrasah #Kemenag