JAKARTA - Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada Lebaran 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menegaskan pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja baik:
• Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
• Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
THR Lebaran 2026 Paling Lambat Dibayar 13 Maret
Kementerian Agama menjadwalkan sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1447 Hijriah pada 17 Februari 2026.
Mengacu pada estimasi Idulfitri 2026 yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib dibayarkan perusahaan paling lambat 13 Maret 2026, atau tujuh hari sebelum hari raya.
Telat Bayar THR, Pengusaha Kena Denda 5 Persen
Permenaker 6/2016 juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR.
Pada Pasal 5 ayat (4) disebutkan, pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan.
Denda tersebut berlaku sejak lewatnya batas waktu kewajiban pembayaran.
Meski dikenai denda, pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada pekerja.
Selain denda, pengusaha yang tidak membayarkan THR juga dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Cara Menghitung THR 2026
Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Upah satu bulan bisa berupa:
• upah tanpa tunjangan (upah bersih), atau
• upah pokok termasuk tunjangan tetap
Contoh:
Jika pekerja memiliki masa kerja 2 tahun dengan upah sesuai UMP Jakarta Rp5.729.876, maka THR yang diterima sebesar: Rp5.729.876
Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.
Rumusnya:
(masa kerja / 12) x satu bulan upah
Contoh:
Pekerja dengan masa kerja 6 bulan dan upah UMP Jakarta Rp5.729.876, maka THR:
(6/12) x Rp5.729.876 = Rp2.864.938
THR untuk Pekerja Harian Lepas
Permenaker 6/2016 juga mengatur skema THR untuk pekerja harian lepas.
• Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya.
• Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Nilai rata-rata tersebut menjadi dasar perhitungan THR yang diterima.
Editor : Ockta Prana Lagawira